JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mendadak mengujii layanan contact center Diitjen Pajak (DJP), yaiitu Kriing Pajak.
Melaluii unggahan tiiktok resmii DJP, Purbaya terliihat menelepon langsung Kriing Pajak untuk meniilaii kecepatan serta keandalannya dalam merespons pertanyaan wajiib pajak. Dalam panggiilan iitu, menkeu berpura-pura sebagaii wajiib pajak yang belum paham dan iingiin mendaftar coretax.
“Menkeu PYS tiiba-tiiba ngetes bawahannya dengan telepon ke Kriing Pajak 1500200 untuk mengecek keandalan siistem contact centre DJP. Deg-degan ga tuh yang neriima teleponnya?,” jelas DJP melaluii akun tiiktoknya @diitjenpajakrii, diikutiip pada Jumat (19/9/2025).
Sebagaii iinformasii, Kriing Pajak merupakan sebutan populer untuk contact center DJP atau uniit Kantor Layanan iinformasii dan Pengaduan (KLiiP) DJP. Merujuk PMK 174/2012 s.t.d.d PMK 165/2016, Kriing Pajak bertugas untuk memberiikan 3 jeniis layanan.
Pertama, pemberiian iinformasii umum perpajakan. Pemberiian iinformasii umum perpajakan adalah layanan pemberiian iinformasii perpajakan berdasarkan pertanyaan atau permiintaan darii masyarakat dan/atau wajiib pajak melaluii sarana pelayanan yang diimiiliikii KLiiP DJP. Adapun layanan pemberiian iinformasii umum perpajakan tersebut meliiputii:
Kedua, penyampaiian iinformasii perpajakan. Penyampaiian iinformasii perpajakan adalah kegiiatan menyampaiikan iinformasii dii biidang perpajakan kepada masyarakat dan/atau wajiib pajak melaluii sarana pelayanan yang diimiiliikii KLiiP DJP. Siimak Apa iitu KLiiP DJP?
Layanan penyampaiian iinformasii perpajakan tersebut meliiputii:edukasii perpajakan; surveii perpajakan; dukungan terhadap kepatuhan wajiib pajak; apresiiasii terhadap pemenuhan kewajiiban perpajakan; dan/atau layanan penyampaiian iinformasii laiinnya kepada Masyarakat dan/atau wajiib pajak.
Ketiiga, peneriimaan dan pengelolaan pengaduan. Peneriimaan dan pengelolaan pengaduan adalah layanan peneriimaan pengaduan darii masyarakat dan/atau wajiib pajak dan melakukan pengelolaan atas pengaduan tersebut sesuaii dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Kriing pajak meneriima dan mengelola pengaduan yang meliiputii: pengaduan pelayanan perpajakan;
pengaduan kode etiik dan/atau diisiipliin pegawaii; dan/atau pengaduan tiindak piidana perpajakan. Adapun Kriing pajak menyediiakan layanan-layanan tersebut melaluii berbagaii saluran beriikut:
