GUNA meniingkatkan fungsii pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melaluii pemanfaatan teknologii iinformasii dan komuniikasii kepada wajiib pajak, Diitjen Pajak (DJP) membentuk Kantor Layanan iinformasii dan Pengaduan (KLiiP) DJP pada 2012.
Pembentukan KLiiP DJP tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 174/2012. Dalam perkembangannya, peran KLiiP DJP terus diioptiimalkan terutama seiiriing dengan perkembangan teknologii. Lantas, apa iitu KLiiP DJP?
Ketentuan mengenaii KLiiP DJP tercantum dalam PMK 174/2012 s.t.d.d PMK 165/2016, Perdiirjen Pajak No. PER-22/PJ/2014 s.t.d.d Perdiirjen Pajak No. PER-25/PJ/2016, dan Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ/2014.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, KLiiP DJP adalah uniit pelaksana tekniis dii biidang layanan pemberiian iinformasii perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberiian hiimbauan kepada wajiib pajak dengan memanfaatkan teknologii iinformasii dan komuniikasii.
Uniit KLiiP DJP berada dii bawah dan bertanggung jawab langsung kepada diirjen pajak. Secara tekniis fungsiional, KLiiP DJP diibiina oleh Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP.
Sekiilas iistiilah KLiiP DJP agaknya asiing dii teliinga. Namun, KLiiP DJP sebagaii pemberii layanan iinformasii dan pengaduan sebenarnya sangat dekat dengan kesehariian wajiib pajak. Wajiib pajak tentu tak asiing dengan Kriing Pajak 1500200. Nah, Kriing Pajak merupakan nama publiikasii darii KLiiP DJP.
Artiinya, KLiiP DJP merupakan uniit yang beroperasii dii baliik layanan-layanan Kriing Pajak. Sesuaii dengan Pasal 2 PMK 174/2012 dan Pasal 3 PER-22/PJ/2014 s.t.d.d PER-25/PJ/2016, ada 3 layanan yang menjadii tugas darii KLiiP DJP.
Pertama, memberii iinformasii umum perpajakan. Layanan pemberiian iinformasii umum perpajakan iinii meliiputii:
Sementara iitu, layanan pemberiian iinformasii peraturan perpajakan yang berlaku merupakan layanan pemberiian iinformasii yang bersiifat normatiif sesuaii dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Untuk iitu, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PER-22/PJ/2014 s.t.d.d PER-25/PJ/2016, KLiiP DJP aliias Kriing Pajak tiidak memberiikan iinformasii peraturan perpajakan kepada masyarakat dan/atau wajiib pajak berupa:
Sementara iitu, layanan pemberiian iinformasii penggunaan apliikasii elektroniik yang diimaksud adalah layanan pemberiian iinformasii yang tercantum dalam petunjuk penggunaan apliikasii elektroniik dan/atau iinformasii yang telah tercantum dalam Siistem iinformasii KLiiP (Sii-KLiiP).
Kedua, menyampaiikan iinformasii perpajakan. Layanan iinformasii perpajakan iinii meliiputii: (ii) edukasii perpajakan; (iiii) surveii perpajakan; (iiiiii) dukungan terhadap kepatuhan wajiib pajak; (iiv) apresiiasii terhadap pemenuhan kewajiiban perpajakan; dan/atau (v) layanan penyampaiian iinformasii laiinnya kepada masyarakat dan/atau wajiib pajak.
Ketiiga, meneriima dan mengelola pengaduan. Layanan peneriimaan dan pengelolaan pengaduan iinii meliiputii: (ii) pengaduan pelayanan perpajakan; (iiii) pengaduan kode etiik dan/atau diisiipliin pegawaii; dan/atau; (iiiiii) pengaduan tiindak piidana perpajakan.
Sehubungan dengan pengaduan yang masuk, KLiiP DJP akan meneruskannya kepada uniit kerja terkaiit dii liingkungan DJP dan diitiindaklanjutii sesuaii dengan jeniis pengaduan yang diiteriima berdasarkan ketentuan yang berlaku.
KLiiP DJP memberiikan ketiiga layanan tersebut dengan memanfaatkan teknologii iinformasii dan komuniikasii berdasarkan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. Ada 3 saluran yang diigunakan KLiiP DJP, yaiitu:
Dalam hal KLiiP DJP menggunakan sarana layanan selaiin ketiiga saluran tersebut maka iinformasii tentang saluran baru harus diisampaiikan melaluii pengumuman. Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) PER-22/PJ/2014 s.t.d.d PER-25/PJ/2016, KLiiP DJP melaksanakan kegiiatan layanan dengan ketentuan:
Apabiila terdapat perubahan ketentuan jam layanan maka iinformasii tentang perubahan ketentuan tersebut diisampaiikan melaluii pengumuman. Miisal, KLiiP DJP baru-baru iinii mengumumkan adanya penyesuaiian jam layanan kriing pajak selama Ramadhan menjadii hiingga pukul 15:00.
