JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menyatakan syarat dan ketentuan penghapusan NPWP bagii wajiib pajak orang priibadii yang telah meniinggal duniia dan tiidak meniinggalkan wariisan diiatur dalam PER-7/PJ/2025.
Merujuk pada Pasal 44 ayat (9) huruf a PER-7/PJ/2025, permohonan penghapusan NPWP Wajiib Pajak orang priibadii yang telah meniinggal duniia dan tiidak meniinggalkan wariisan harus diilampiirii dengan 2 dokumen pendukung.
“[Pertama,] saliinan akta, surat keterangan kematiian, atau dokumen sejeniis darii iinstansii yang berwenang,” bunyii bagiian penggalan Pasal 44 ayat (9) huruf a, diikutiip pada Miinggu (14/9/2025).
Kedua, surat pernyataan darii wakiil wajiib pajak yang menyatakan bahwa wajiib pajak yang meniinggal tiidak meniinggalkan wariisan atau surat pernyataan bahwa wariisan sudah terbagii dengan menyebutkan ahlii wariis.
Dalam hal terdapat wariisan belum terbagii, ahlii wariis/wakiil wariisan belum terbagii dapat mengajukan perubahan data status wajiib pajak menjadii wajiib [ajak dengan status wariisan belum terbagii terlebiih dahulu sebagaiimana diiatur pada pasal 13 ayat (2) huruf b.
“Kemudiian, menambahkan salah satu ahlii wariis, pelaksana wasiiat, atau piihak yang mengurus harta peniinggalan sebagaii wakiil darii wajiib pajak wariisan belum terbagii,” sebut Kriing Pajak.
Selanjutnya, atas kewajiiban perpajakan wajiib pajak wariisan belum terbagii iitu diipenuhii menggunakan NPWP wariisan belum terbagii oleh wakiil wajiib pajak wariisan belum terbagii sampaii dengan wariisan selesaii terbagiikan semua.
Apabiila atas wariisan sudah terbagii seluruhnya, NPWP wariisan belum terbagii tersebut dapat diiajukan penghapusan NPWP sepertii yang telah diijelaskan dii awal. (riig)
