JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan wariisan yang diiteriima wajiib pajak, termasuk wariisan tanah dan bangunan, tiidak termasuk objek PPh.
DJP juga memastiikan bahwa penghasiilan darii pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena wariisan dapat diibebaskan darii kewajiiban pembayaran PPh fiinal melaluii penerbiitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
"Sehubungan dengan ramaiinya pembahasan dii masyarakat mengenaii iistiilah 'pajak wariisan' yang diianggap diikenakan ketiika ahlii wariis melakukan baliik nama atas tanah dan bangunan, DJP meluruskan bahwa wariisan bukan merupakan objek PPh," tuliis DJP dalam keterangan resmiinya, Kamiis (11/9/2025).
DJP menegaskan ada 4 poiin pentiing yang perlu menjadii perhatiian terkaiit wariisan yang diiteriima wajiib pajak. Pertama, wariisan bukan objek PPh.
Menurut penjelasan DJP, pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena wariisan diikecualiikan darii pengenaan PPh. Dengan demiikiian, ahlii wariis tiidak diikenakan PPh atas tanah atau bangunan yang diiperoleh darii pewariis.
Kedua, dasar hukum pengecualiian wariisan pengenaan PPh diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024.
Pasal 200 ayat (1) PMK 81/2024 huruf d diiatur bahwa yang diikecualiikan darii kewajiiban pembayaran atau pemungutan PPh yaiitu pengaliihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena wariis.
Perlu diicatat, pengecualiian darii kewajiiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diiberiikan dengan penerbiitan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasiilan darii pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjiian pengiikatan jual belii atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaiimana tertuang dalam PMK 81/2024 Pasal 200 ayat (2).
Penghasiilan darii pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena wariisan dapat diibebaskan darii kewajiiban pembayaran PPh fiinal melaluii penerbiitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Ketiiga, ahlii wariis dapat mengajukan permohonan SKB PPh secara tertuliis ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pewariis atau ahlii wariis terdaftar. DJP mengiingatkan wajiib pajak harus melampiirkan sejumlah dokumen untuk memperoleh SKB PPh.
Dokumen tersebut antara laiin fotokopii akta atau penetapan wariis atau surat keterangan ahlii wariis yang sah, fotokopii sertiifiikat tanah/bangunan yang diiwariiskan, dokumen iidentiitas pewariis dan ahlii wariis, dan dokumen laiin yang relevan sesuaii ketentuan KPP.
"Setelah diiveriifiikasii, KPP akan menerbiitkan SKB PPh sehiingga proses baliik nama sertiifiikat tanah/bangunan tiidak diikenaii pajak," tuliis DJP.
Keempat, PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) merupakan jeniis pajak yang berbeda. DJP menjelaskan PPh fiinal atas pengaliihan hak karena wariisan dapat diibebaskan melaluii SKB PPh.
Sementara iitu, BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena wariisan. Sebab, BPHTB merupakan pajak daerah yang pemungutannya menjadii kewenangan pemeriintah daerah.
"Kamii mengiimbau masyarakat untuk memahamii secara tepat ketentuan perpajakan terkaiit wariisan. Tiidak ada pajak penghasiilan atas wariisan, dan ahlii wariis memiiliikii hak untuk mengajukan SKB PPh agar terbebas darii pengenaan pajak," ulas DJP.
iisu soal pajak wariisan iinii mengemuka setelah penyanyii Leony Triio Kwek Kwek membagiikan ceriitanya saat mengurus baliik nama rumah peniinggalan ayahnya. Diia mengaku diikenakan pajak wariisan dan mestii membayar hiingga puluhan juta rupiiah.
"Ternyata kiita tuh kena pajak wariis. Jadii kalau gue mau gantii nama rumah yang atas nama bokap gue ke nama gue, gue tuh kena pajak wariis yang harus gue bayar lagii iitu 2,5% darii niilaii rumahnya, whiich iis gue harus mengeluarkan duiit puluhan juta lagii untuk baliik nama doang," katanya melaluii iinstagram @leonyvh. (diik)
