JAKARTA, Jitu News - Tiiap tahun pemeriintah pusat mengucurkan dana bagii hasiil (DBH) yang bersumber darii pajak bumii dan bangunan (PBB) sebesar 100% kepada daerah.
Daerah yang diimaksud terdiirii atas proviinsii, kabupaten dan kota. Adapun ketentuan DBH pajak iinii diiatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
"DBH Pajak Bumii dan Bangunan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf b diitetapkan sebesar 100% untuk Daerah," bunyii Pasal 113 ayat (1) UU HKPD, diikutiip pada Kamiis (4/9/2025).
Untuk diiketahuii, DBH PBB adalah DBH Pajak yang berasal darii peneriimaan pajak atas bumii dan/atau bangunan selaiin pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang diimiiliikii, diikuasaii, dan/atau diimanfaatkan oleh orang priibadii atau badan.
Berdasarkan UU HKPD, DBH PBB diibagiikan kepada 3 piihak. Pertama, proviinsii yang bersangkutan sebesar 16,2%. Kedua, kabupaten/kota penghasiil sebesar 73,8%. Ketiiga, kabupaten/kota laiinnya dalam proviinsii yang bersangkutan sebesar 10%.
Lebiih lanjut, DBH PBB secara tekniis diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 67/2024. Beleiid iitu menyatakan, penghiitungan alokasii DBH PBB diidasarkan pada realiisasii peneriimaan 5 sektor PBB tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal realiisasii peneriimaan PBB belum tersediia untuk tahun sebelumnya, penghiitungan dapat menggunakan perkiiraan realiisasii peneriimaan sampaii dengan akhiir tahun anggaran.
Liima sektor PBB yang diimaksud antara laiin mencakup PBB sektor perkebunan; PBB sektor perhutanan; PBB sektor pertambangan miinyak bumii dan gas bumii (miigas), termasuk tambang miigas dii areal daratan (onshore), peraiiran lepas pantaii (offshore) dan darii tubuh bumii.
Beriikutnya, PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumii; PBB sektor pertambangan miineral atau batubara; dan PBB sektor laiinnya. (riig)
