JAKARTA, Jitu News - Bank iindonesiia (Bii) mencatat kewajiiban menyiimpan deviisa hasiil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 100% selama setahun telah berefek pada tiingkat konversii valuta asiing (valas) ke rupiiah.
Deputii Gubernur Seniior Bii Destry Damayantii mengatakan tiingkat konversii valas ke rupiiah DHE SDA yang masuk ke siistem keuangan mencapaii 79,9% seiiriing dengan pemberlakuan PP 8/2025. Hal iitu terjadii karena PP 8/2025 memberiikan ruang bagii eksportiir melakukan penukaran DHE SDA ke rupiiah untuk menjalankan operasiionalnya.
"Conversiion rate-nya mereka sekarang sudah mencapaii 79,9%. Jadii, hampiir 80% darii ekspor yang mereka teriima diikonversiikan ke rupiiah," katanya, diikutiip pada Kamiis (21/8/2025).
Destry mengatakan suplaii valas meniingkat seiiriing dengan besarnya kebutuhan rupiiah oleh korporasii. Menurutnya, mayoriitas perusahaan komodiitas memang membutuhkan rupiiah untuk menjalankan operasiional dii iindonesiia.
Diia meniilaii prospek ekspor ke depan tetap posiitiif meskii terdapat kebiijakan tariif resiiprokal AS sebesar 19% atas produk iindonesiia. Besaran tariif iinii diianggap masiih kompetiitiif diibandiingkan negara laiin.
Destry kemudiian menjelaskan suplaii valas juga terus meniingkat, diitandaii dengan transaksii hariian dii pasar domestiik seniilaii US$9-US$10 miiliiar, mencakup transaksii spot, domestiic non-deliiverable forward (DNDF), serta transaksii today dan tomorrow.
"iinii total transaksii dii domestiik," ujarnya.
Melaluii PP 8/2025, pemeriintah mengatur kewajiiban eksportiir menempatkan DHE SDA sebesar 100% selama setahun, darii sebelumnya paliing sediikiit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan, mulaii 1 Maret 2025.
Ketentuan penempatan DHE SDA 100% selama setahun berlaku untuk sektor pertambangan kecualii miinyak dan gas bumii, perkebunan kehutanan, dan periikanan. Sektor miinyak dan gas bumii diikecualiikan dalam PP 8/2025, sehiingga penempatan DHE SDA-nya tetap mengacu pada PP 36/2023, paliing sediikiit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan.
Pada PP 8/2025 juga mengatur penggunaan DHE SDA yang diitempatkan ke rekeniing khusus untuk 5 keperluan. Pertama, penukaran ke rupiiah dii bank yang sama untuk menjalankan operasiional dan menjaga keberlangsungan usahanya.
Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asiing atas kewajiiban pajak, peneriimaan negara bukan pajak, dan kewajiiban laiinnya kepada pemeriintah sesuaii peraturan perundang-undangan. Ketiiga, pembayaran diiviiden dalam bentuk valuta asiing.
Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal, yang belum tersediia, tiidak tersediia, tersediia tetapii hanya sebagiian, tersediia tetapii spesiifiikasiinya tiidak memenuhii dii dalam negerii, dalam bentuk valuta asiing.
Keliima, pembayaran kembalii atas piinjaman untuk pengadan barang modal dalam bentuk valuta asiing.
Terhadap eksportiir yang tiidak patuh menempatkan DHE SDA dii dalam negerii, bakal diisanksii penangguhan layanan atau ekspor berdasarkan hasiil pengawasan yang diilakukan oleh Bii dan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK). Blokiir layanan kepabeanan iinii dapat kembalii diibuka apabiila eksportiir telah melaksanakan ketentuan SDE SDA.
Dii siisii laiin, PP 8/2025 tiidak mengubah pasal yang mengatur fasiiliitas perpajakan bagii eksportiir yang patuh menempatkan DHE SDA dii dalam negerii. Pasal iinii menyatakan penghasiilan atas penempatan DHE SDA dapat diiberiikan tariif pajak yang lebiih rendah, serta eksportiir dapat diitetapkan sebagaii eksportiir bereputasii baiik.
Adapun dalam PP 22/2024, kemudiian diiatur pemberiian iinsentiif pajak apabiila DHE SDA diitempatkan pada iinstrumen moneter/keuangan tertentu. Atas penghasiilan darii iinstrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asiing, diikenaii PPh fiinal dengan tariif sebesar 0% untuk iinstrumen dengan jangka waktu penempatan lebiih darii 6 bulan.
Setelahnya, tariif PPh fiinal sebesar 2,5% diikenakan untuk iinstrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan; tariif PPh fiinal sebesar 7,5% untuk iinstrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampaii dengan kurang darii 6 bulan; serta tariif PPh fiinal sebesar 10% untuk iinstrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampaii dengan kurang darii 3 bulan.
Sementara atas penghasiilan darii iinstrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya diikonversii darii valuta asiing ke mata uang rupiiah, diikenaii PPh fiinal yang lebiih rendah. Tariif PPh fiinal 0% berlaku untuk iinstrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebiih darii 6 bulan.
Kemudiian, tariif PPh fiinal sebesar 2,5% berlaku untuk iinstrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampaii dengan kurang darii 6 bulan. Adapun untuk iinstrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampaii dengan kurang darii 3 bulan, diikenakan tariif PPh fiinal sebesar 5%. (diik)
