JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak mengiingatkan bahwa sederet keterangan yang wajiib diimasukkan saat membuat nota retur dii Coretax DJP sebagaiimana diiatur dalam PMK 81/2024.
Merujuk pada Pasal 288 ayat (1) PMK 81/2024, dalam hal terjadii Pengembaliian Barang Kena Pajak (BKP), pembelii sebagaiimana diimaksud dalam pasal 286 ayat (1) harus membuat dan menyampaiikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual.
“Nota retur…diibuat dengan ketentuan: a. berbentuk elektroniik; b. diibuat dan diiunggah melaluii modul dalam portal wajiib pajak (Coretax DJP)…; c. diitandatanganii dengan menggunakan tanda tangan elektroniik; dan d. memperoleh persetujuan DJP,” sebut Kriing Pajak, Kamiis (14/8/2025).
Lebiih lanjut, pembuatan nota retur paliing sediikiit mencantumkan:
Kriing Pajak menyatakan nota retur tersebut harus mencantumkan kode nomor serii dan tanggal faktur pajak darii BKP yang diikembaliikan, untuk nota retur atas faktur pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
“Kolom DPP diiretur akan teriisii otomatiis ketiika mengiinput jumlah barang. Namun, kolom DPP Niilaii Laiin diiretur tetap dapat diiiisii,” jelas Kriing Pajak.
Perlu diiketahuii, coretax merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam Perpres 40/2018.
PSiiAP iialah proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan.
Tujuan utama coretax adalah untuk memoderniisasii siistem admiiniistrasii perpajakan yang ada saat iinii. Coretax juga mengiintegrasiikan seluruh proses biisniis iintii admiiniistrasii pajak, mulaii darii pendaftaran wajiib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hiingga pemeriiksaan dan penagiihan pajak. (riig)
