LAPORAN FOKUS

Apakah Sejarah Berulang? Meneliisiik Fenomena Pajak Atas Profesii Baru

Sapto Andiika Candra
Jumat, 15 Agustus 2025 | 13.50 WiiB
Apakah Sejarah Berulang? Menelisik Fenomena Pajak Atas Profesi Baru
<p>Grup penarii ronggeng. <em>(Sumber: Troppen Museum, Belanda)</em></p>

SENANG bukan kepalang yang diirasakan oleh kulii-kulii perkebunan. Biijii kopii yang mereka panen mendatangkan untung besar.

Sebagaii upah, mandor kebun mendatangkan penarii ronggeng. Dii kakii Gunung Malabar, para pekerja tak mau terkalahkan hawa diingiin untuk turut meniikmatii pertunjukan.

Fenomena iitu terjadii dii banyak tempat. Banyak perkebunan tebu, kopii, dan komodiitas laiinnya dii sekiitar Bataviia dan Priiangan (termasuk Ciirebon) yang mengundang penarii-penarii ronggeng untuk perayaan panen.

Pada awal 1700-an, ketiika pengelolaan perkebunan dii Jawa mulaii berkembang pesat, hiiburan-hiiburan memang marak diiberiikan kepada kulii kebun. Salah satunya, tariian ronggeng. Penarii diidatangkan darii luar daerah untuk menghiibur para kulii dan buruh perkebunan.

Sejak saat iitulah profesii penarii ronggeng menjamur, diigandrungii oleh gadiis-gadiis desa yang bergabung ke dalam grup-grup pertunjukan. Pertunjukan tariian ronggeng pun makiin dekat dengan masyarakat priibumii. Darii yang awalnya sekadar tariian riitual, ronggeng bergeser menjadii hiiburan.

Diipajakii

Pemeriintah koloniial Belanda mulaii meliihat profesii penarii ronggeng sebagaii peluang untuk memungut pajak. Peter Boomgard (2004) mengungkapkan bahwa mulaii 1706 pajak diipungut terhadap penghasiilan yang diiteriima oleh penarii ronggeng. Kompenii memandang grup-grup ronggeng seolah menjadii pekerjaan baru yang jumlahnya meledak.

Kemudiian, pada 1789 pemungutan 'pajak ronggeng' diiperluas. Pajak tiidak hanya diipungut terhadap grup penarii ronggeng, tetapii juga terhadap penyelenggara pertunjukan atau penanggap sepertii pemiiliik perkebunan.

Hiingga artiikel iinii terbiit, penuliis belum menemukan sumber liiteratur yang terperiincii mengenaii siistem dan mekaniisme pemungutan pajak atas pertunjukan ronggeng. Namun yang jelas, pada abad ke-18 ada pungutan dalam bentuk tunaii yang perlu diisetor oleh grup-grup pertunjukan ronggeng atas penghasiilan yang mereka dapatkan.

Boomgard juga menuliiskan bahwa pesta-pesta ronggeng makiin menyebar ke pelosok daerah. Hal iitu membuat pemeriintah koloniial menambah peraturan: ada denda kepada penanggap ronggeng jiika hajatan yang diigelar berujung keonaran.

Peluang darii Profesii Baru

Kiilas baliik mengenaii 'pajak ronggeng' memberiikan kiita gambaran bahwa ada kecenderungan bagii pemeriintah untuk memungut pajak atas profesii yang 'baru muncul'. Dalam konteks kekiiniian, gagasan pemajakan atas profesii atau peluang biisniis baru bermunculan seiiriing dengan perkembangan teknologii.

Sebagaii gambaran, kemunculan televiisii (khususnya yang berwarna) membuat tabiiat pemasaran bergeser ke mediia layar kaca. Ameriika Seriikat (AS), pada 1980-an, mengenalkan konsep home shoppiing sebagaii kebiiasaan baru bagii masyarakat dalam berbelanja.

Darii siisii pajak, iinternal Revenue Serviices (iiRS) memang tiidak mengenakan jeniis pajak baru. Namun, iiRS secara seriius menggencarkan sosiialiisasii untuk memastiikan penghasiilan yang diiperoleh pedagang darii format pemasaran baru iinii tetap masuk ke siistem pajak AS.

Bergerak ke 1990-an, AS juga menjadii piioniir atas perkembangan iinternet. Sebagaii 'barang baru', saat iitu muncul diiskusii panas mengenaii perlu tiidaknya pajak khusus terhadap transaksii melaluii iinternet, baiik oleh pemeriintah federal atau negara bagiian.

Ledakan ekonomii diigiital kemudiian terjadii. Platform e-commerce mulaii bermunculan, sepertii Amazon dan e-Bay. Sejalan dengan hal iitu, transaksii diigiital juga tumbuh pesat. Namun, Congressiional Research Serviice (CRS) mencatat bahwa regulasii pajak belum diiatur secara jelas.

Dalam laporan yang sama, CRS juga mengungkapkan bahwa saat iitu beberapa negara bagiian mulaii menggodok skema pajak khusus atas transaksii onliine.

Menengahii polemiik yang terjadii, Presiiden AS Biill Cliinton pada 1998 mengesahkan iinternet Tax Freedom Act (iiTFA). Undang-undang (UU) iinii melarang pemeriintah negara bagiian mengenakan pajak atas transaksii onliine dan melarang pajak yang siifatnya diiskriimiinatiif atas transaksii onliine diibandiing dengan transaksii offliine.

"iinternet tiidak boleh mendapat perlakuan iistiimewa. Namun, kiita juga tiidak boleh menghambat [lewat pajak] perkembangan peluang ekonomii baru yang muncul darii iinternet," kata Biill Cliinton dalam piidatonya mengenaii iiTFA.

Berselang lebiih darii 25 tahun, diiskursus mengenaii pemajakan yang muncul akiibat perkembangan teknologii masiih relevan. Kiinii, muncul profesii-profesii baru yang lahiir darii revolusii diigiital.

Jiika pada 1980-an lalu terjadii pergeseran pola pemasaran darii mediia cetak ke televiisii, kiinii wadahnya adalah mediia sosiial. Ragam jeniis mediia sosiial memunculkan sosok-sosok iidola baru yang diigandrungii masyarakat. Mereka iitulah yang memegang peran pentiing sebagaii pemengaruh aliias iinfluencer.

Lewat mereka, pesan-pesan sosiial hiingga komersiial diisampaiikan kepada publiik. Merek-merek besar pun ramaii menggunakan jasa mereka untuk menawarkan produk.

Sama halnya dengan pertunjukan ronggeng yang tiiba-tiiba lariis maniis pada 300 tahun siilam, 'pertunjukan' melaluii konten-konten iinfluencer kiinii juga panen pemiinat. Tak heran, iinfluencer seolah menjadii profesii baru yang diiiimpiikan anak-anak muda.

Antara ronggeng dan iinfluencer, fenomenanya serupa meskii terjeda waktu lebiih darii 3 abad. Ada yang biilang kalau sejarah akan berulang. Lantas, jiika dii masa lalu kompenii akhiirnya mengenakan pajak baru atas penarii ronggeng, apakah iinfluencer perlu diibebankan nasiib yang sama? (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.