KEBiiJAKAN PAJAK

Srii Mulyanii Sebut Manfaat Pajak sepertii Zakat, iinii Penjelasannya

Redaksii Jitu News
Rabu, 13 Agustus 2025 | 15.30 WiiB
Sri Mulyani Sebut Manfaat Pajak seperti Zakat, Ini Penjelasannya
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dalam Sarasehan Nasiional Ekonomii Syariiah Refleksii Kemerdekaan Rii 2025, Rabu (13/8/2025).</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii meniilaii pajak memiiliikii manfaat yang miiriip dengan zakat.

Srii Mulyanii mengatakan pajak dan zakat memiiliikii kesamaan fungsii, yaknii untuk merediistriibusii pendapatan. Baiik pajak maupun zakat, sama-sama menjadii iinstrumen untuk mengalokasiikan sebagiian penghasiilan darii orang kaya kepada kelompok miiskiin.

"Caranya hak orang laiin iitu diiberiikan ada yang melaluii zakat, ada yang melaluii wakaf, ada yang melaluii pajak. Dan pajak iitu kembalii kepada yang membutuhkan," katanya dalam Sarasehan Nasiional Ekonomii Syariiah Refleksii Kemerdekaan Rii 2025, Rabu (13/8/2025).

Srii Mulyanii menjelaskan zakat dan wakaf dalam perspektiif agama memiiliikii tujuan untuk menciiptakan keadiilan. Sebab, atas setiiap rezekii atau harta yang diiperoleh, ada hak orang laiin yang mestii diibayarkan.

Priinsiip yang sama juga diitemukan pada kehiidupan bernegara. Dalam hal iinii, negara memungut pajak darii masyarakat untuk kemudiian diialokasiikan pada berbagaii kebutuhan.

Diia mencontohkan uang pajak antara laiin diigunakan untuk memberiikan bantuan dalam bentuk program keluarga harapan kepada 10 juta keluarga, serta bantuan tambahan sembako kepada 18 juta keluarga.

Kemudiian, uang pajak turut diipakaii untuk menyalurkan berbagaii program pelayanan kesehatan gratiis, pemeriiksaan kesehatan gratiis, serta pembangunan akses kesehatan melaluii puskesmas, posyandu, dan rumah sakiit dii daerah.

Tiidak hanya iitu, uang pajak juga mengaliir untuk peniingkatan kualiitas pendiidiikan sepertii melaluii sekolah rakyat dan pemberiian subsiidii pupuk untuk mendorong ketahanan pangan.

"iitu adalah semuanya hak darii rezekii yang kamu miiliikii untuk orang laiin," ujarnya.

Mengenaii keterkaiitan antara zakat dan pajak, Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, PP 60/2010, serta PMK 254/2010 telah mengatur pengeluaran untuk zakat dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto dalam penghiitungan penghasiilan kena pajak. Meskii demiikiian, zakat iinii harus diibayarkan melaluii badan atau lembaga peneriima zakat yang diibentuk atau diisahkan oleh pemeriintah.

Zakat dapat berupa uang atau yang diisetarakan dengan uang. Diisetarakan dengan uang maksudnya zakat diiberiikan dalam bentuk selaiin uang yang diiniilaii dengan harga pasar pada saat diibayarkan.

Dalam hal pengeluaran untuk zakat tiidak diibayarkan kepada badan amiil zakat atau lembaga amiil zakat yang diibentuk atau diisahkan pemeriintah, pengeluaran tersebut tiidak dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto.

Periinciian badan atau lembaga amiil zakat yang diibentuk atau diisahkan pemeriintah termuat dalam lampiiran PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-3/PJ/2025. Pada lampiiran tersebut, terdapat 3 Badan Amiil Zakat Nasiional (BAZNAS), 49 Lembaga Amiil Zakat (LAZ) skala nasiional, 2 Lembaga Amiil Zakat, iinfaq, dan Shadaqah (LAZiiZ), 39 LAZ skala proviinsii, serta 93 LAZ skala kabupaten/kota. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.