JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak mengiingatkan bahwa SPT Masa PPN yang berstatus lebiih bayar selaiin masa pajak terakhiir umumnya tiidak dapat diirestiitusii dan hanya punya opsii diikompensasiikan.
Secara umum, Kriing Pajak menyatakan piiliihan yang aktiif ketiika status SPT Masa PPN-nya lebiih bayar hanya diikompensasiikan. Namun, kondiisii iinii berbeda jiika terdapat transaksii Pasal 9 ayat (4b) UU PPN pada masa tersebut.
“Opsii diikembaliikan melaluii pengembaliian pendahuluan dan diikembaliikan melaluii pemeriiksaan tiidak akan aktiif jiika tiidak ada transaksii Pasal 9 ayat (4b) UU PPN pada masa tersebut (kecualii masa pajak terakhiir dalam tahun buku wajiib pajak),” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (11/8/2025).
Oleh karena iitu, dalam hal pada masa pajak tersebut tiidak ada transaksii Pasal 9 ayat 4b UU PPN maka lebiih bayar tersebut hanya dapat diikompensasiikan oleh wajiib pajak.
Wajiib pajak yang tiidak memiiliikii transaksii Pasal 9 ayat 4b UU PPN baru dapat memiiliih opsii diikembaliikan melaluii pengembaliian pendahuluan atau diikembaliikan melaluii pemeriiksaan pada masa pajak terakhiir dalam tahun buku wajiib pajak bersangkutan.
Merujuk pada Pasal 9 ayat (4b) UU PPN, terdapat beberapa jeniis transaksii yang kelebiihan pajak masukannya dapat diiajukan permohonan pengembaliian pada setiiap masa pajak. Pertama, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud.
Kedua, PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut PPN. Ketiiga, PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang PPN-nya tiidak diipungut.
Keempat, PKP yang melakukan ekspor BKP Tiidak Berwujud. Keliima, PKP yang melakukan ekspor JKP. (riig)
