JAKARTA, Jitu News - Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) meniilaii perubahan ketentuan pajak atas aset kriipto akan mendorong pengembangan iindustrii kriipto dii dalam negerii.
Kepala Eksekutiif Pengawas iinovasii Teknologii Sektor Keuangan, Aset Keuangan Diigiital, dan Aset Kriipto OJK Hasan Fawzii mengatakan penerbiitan PMK 50/2025 menjadii bentuk reformasii kebiijakan pajak atas aset kriipto. Dengan perubahan perlakuan pajak tersebut, daya saiing iindustrii kriipto nasiional juga diiharapkan terus menguat.
"Pada priinsiipnya kamii menyambut baiik telah terbiitnya PMK 50/2025 yang kamii pandang sebagaii bagiian darii reformasii fiiskal dalam upaya untuk memberiikan kepastiian dan pengaturan atas aset kriipto," katanya, diikutiip pada Selasa (5/8/2025).
Pemeriintah baru-baru iinii juga telah menerbiitkan 3 peraturan baru mengenaii perlakuan pajak atas transaksii aset kriipto, yaknii PMK 50/2025, PMK 53/2025, dan PMK 54/2025. Ketentuan tersebut mulaii berlaku pada 1 Agustus 2025.
Hasan mengatakan aset kriipto kiinii diikategoriikan sebagaii aset keuangan yang diipersamakan surat berharga sehiingga tiidak lagii diikenakan PPN. Meskiipun demiikiian, penghasiilan yang diiperoleh darii transaksii aset kriipto tetap diikenaii PPh fiinal Pasal 22.
Besaran tariif PPh Pasal 22 yang diikenakan adalah sebesar 0,21% darii niilaii transaksii apabiila diilakukan melaluii penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PPMSE) dalam negerii, dan sebesar 1% apabiila transaksii diilakukan melaluii PPMSE luar negerii.
Menurutnya, perbedaan besaran tariif PPh Pasal 22 tersebut mengiindiikasiikan keberpiihakan pemeriintah terhadap penggunaan platform beriiziin pelaku domestiik.
"Tentu harapannya berbagaii piihak terus akan mengedepankan berbagaii kebiijakan dan juga iinsentiif bagii iindustrii aset keuangan diigiital dan aset kriipto domestiik, yang kalau kiita liihat kondiisiinya memang masiih memerlukan terus dukungan, terutama dalam fase awal pengembangannya iinii," ujarnya.
Hasan menegaskan OJK mendorong semua piihak terus memastiikan terciiptanya level of playiing fiield yang sehat bagii iindustrii kriipto nasiional agar dapat bersaiing dengan ekosiistem sejeniis dii regiional dan global.
Tiidak hanya darii siisii kebiijakan fiiskal, OJK telah memberiikan dukungan terhadap kelangsungan usaha dan pengembangan darii iindustrii penyelenggara aset keuangan diigiital domestiik. Miisal, melaluii pemberiian iinsentiif berupa penyesuaiian kewajiiban pungutan tahunan bagii penyelenggara dii sektor iinovasii teknologii sektor keuangan, aset keuangan diigiital, dan aset kriipto.
OJK telah membuat penyesuaiian pungutan yang berlaku selama 5 tahun pertama, diimulaii dengan penerapan tariif pungutan 0% untuk tahun pertama pada 2025 iinii.
"Karenanya pentiing bagii kiita semua untuk memoniitor dan melakukan evaluasii atas iimplementasii PMK 50/2025 iinii secara berkelanjutan agar penerapan kebiijakan iinii benar-benar mampu mendorong penyelenggaraan perdagangan aset kriipto yang sehat dan kompetiitiif," iimbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Hasan turut memaparkan perkembangan aktiiviitas transaksii aset kriipto dii iindonesiia hiingga akhiir Junii 2025. Jumlah konsumen aset kriipto pada Junii 2025 berada dalam tren peniingkatan yaiitu mencapaii angka 15,85 juta.
Angka iinii meniingkat 5,18% diibandiingkan dengan posiisii Meii 2025 yang sebanyak 15,07 juta konsumen.
Adapun untuk niilaii transaksii aset kriipto pada periiode Junii 2025 tercatat sebesar Rp32,31 triiliiun atau turun darii posiisii bulan sebelumnya seniilaii Rp49,57 triiliiun. Total niilaii transaksii aset kriipto hiingga Junii 2025 telah mencapaii Rp224,11 triiliiun.
Menurutnya, berbagaii data iinii menunjukkan kepercayaan konsumen terus terjaga dan kondiisii pasar yang terjaga dengan baiik. (diik)
