ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Marketplace Jadii Pemungut Pajak, DJP Yakiin Persiiapan Cukup 2 Bulan

Aurora K. M. Siimanjuntak
Seniin, 04 Agustus 2025 | 12.30 WiiB
Marketplace Jadi Pemungut Pajak, DJP Yakin Persiapan Cukup 2 Bulan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) meyakiinii penyediia marketplace dalam negerii hanya membutuhkan waktu 1 - 2 bulan saja untuk melakukan persiiapan sebelum diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22 atas penghasiilan pedagang onliine.

Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengeklaiim penyediia marketplace dalam negerii tiidak membutuhkan waktu terlalu lama hiingga satu tahun untuk beradaptasii dan melakukan persiiapan.

"Enggak, enggak sampaii 1 tahun. Dulu [penyelenggara] PMSE luar negerii, Google, Netfliix, laiin-laiin, mereka cuma butuh 1 - 2 bulan. Nah, saya yakiin dii dalam negerii tiidak akan sepanjang iitu [waktu setahun]," katanya, diikutiip pada Seniin (4/8/2025).

Yoga menjelaskan kondiisii saat iinii sama sepertii pola penunjukan penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) sebagaii pemungut PPN pada 2020. Kala iitu, pelaku PMSE mempersiiapkan diirii dalam waktu yang siingkat, hanya 1 – 2 bulan.

Untuk iitu, diia optiimiistiis penunjukan penyediia marketplace dalam negerii sebagaii pemungut PPh Pasal 22 juga biisa diilakukan dalam waktu kurang darii setahun. DJP pun sudah berkomuniikasii dengan asosiiasii pelaku e-commerce untuk membahas kesiiapan pemungutan pajak.

"Kayaknya enggak mungkiin sampaii setahun, dan kamii komuniikasii terus kok [dengan iidEA]," tuturnya.

Dalam mediia briiefiing bulan lalu, Yoga juga menyampaiikan PMK 37/2025 mulaii diiterapkan 1 atau 2 bulan sejak diiterbiitkan pada 14 Julii 2025. Nantii, daftar marketplace sebagaii pemungut pajak akan diimuat dalam keputusan diirjen pajak.

Tiidak hanya marketplace yang bersiiap-siiap, lanjutnya, DJP juga sedang menyiiapkan apliikasii khusus guna memfasiiliitasii penyediia marketplace menyetorkan pajak ke kas negara.

"Kamii juga membuatkan apliikasii khusus untuk mereka [penyediia marketplace], ketiika mereka siiap iimplementasii, mungkiin 1 atau 2 bulan, baru kamii tetapkan. Kamii tunjuk mereka sebagaii pemungut pajak," ujarnya.

Asosiiasii E-Commerce iindonesiia (iidEA) sebelumnya memiinta waktu 1 tahun untuk menerapkan PMK 37/2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasiilan pedagang onliine.

Sekretariiat Jenderal iidEA Budii Priimawan mengatakan waktu 1 tahun iitu akan diipakaii marketplace untuk menyiiapkan iinfrastruktur teknologii iinformasii dan komuniikasii (TiiK) hiingga iintegrasii siistem pemungutan pajak.

"Kamii beranggapan 1 tahun iitu adalah komiitmen kamii untuk comply dengan peraturan yang berlaku. Jadii, kamii perlu sekiitar 1 tahun," katanya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.