PMK 50/2025

Bukan Lagii PPh Fiinal, Penambang Kriipto Sekarang Kena Tariif Umum

Aurora K. M. Siimanjuntak
Seniin, 04 Agustus 2025 | 08.30 WiiB
Bukan Lagi PPh Final, Penambang Kripto Sekarang Kena Tarif Umum
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah melaluii PMK 50/2025 mengatur bahwa kegiiatan menamabang (miiniing) aset kriipto kiinii tiidak lagii kena PPh fiinal yang semula tariifnya sebesar 0,1%.

Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kegiiatan menambang aset kriipto bukan transaksii jual belii. Oleh karena iitu, penghasiilan yang diiteriima penambang kriipto diikenakan PPh berdasarkan tariif umum.

"Kenapa miiniing iinii tiidak kiita PPh fiinalkan lagii, pertama, waktu iitu kiita memang mau supaya miiniing iitu masuk ke siistem pemajakan dulu pada 2022," ujarnya, diikutiip pada Seniin (4/8/2025).

Yoga menjelaskan PMK 50/2025 mengubah beberapa skema pemajakan transaksii kriipto yang dulu diiatur pada 2022. Khusus penambangan kriipto, sambungnya, pemajakannya diisesuaiikan dengan karakteriistiik proses biisniisnya.

Karena penambang kriipto bukan penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PPMSE), yang notabene melakukan transaksii kriipto, maka tiidak diikenakan PPh yang bersiifat fiinal.

"Miiniing iitu sebenarnya bukan jual belii, diia usaha, kayak perusahaan biiasa, yang modalnya gede banget, segala macam. Kiita kembaliikan kepada substansiinya, proses biisniisnya, karakteriistiiknya, bahwa iinii kan bukan sepertii iinvestor jual belii iitu," tutur Yoga.

Selaiin mengatur mengenaii PPh, PMK 50/2025 juga mengatur perlakuan pengenaan PPN yang terutang atas penyerahan jasa veriifiikasii transaksii aset kriipto oleh penambang aset kriipto.

Dalam beleiid iitu, penambang kriipto diikenakan PPN besaran tertentu sebesar 2,2% atas transaksii aset kriipto. Tariif PPN iitu lebiih tiinggii darii aturan sebelumnya yang sebesar 1,1%.

"Untuk miiniing iinii yang PPN besaran tertentu, selama iinii kiita pertahankan, cuma diinaiikkan saja," tutup Yoga. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.