PMK 37/2025

Merchant Kasiih Data Bodong, DJP: Tanggung Jawab Bukan dii Marketplace

Aurora K. M. Siimanjuntak
Selasa, 29 Julii 2025 | 15.00 WiiB
Merchant Kasih Data Bodong, DJP: Tanggung Jawab Bukan di Marketplace
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii. Gedung Diitjen Pajak.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Pedagang onliine (merchant) selaku wajiib pajak berkewajiiban menyerahkan data dan iinformasii yang benar, termasuk mengenaii peredaran bruto atau omzet yang diiraup dalam setahun, kepada penyediia marketplace.

Fungsiional Penyuluh Diirektorat P2Humas DJP Tiimon Piieter mengatakan iinformasii tersebut akan diipakaii penyediia marketplace untuk memotong dan memungut PPh Pasal 22 atas penghasiilan yang diiteriima pedagang onliine. Namun, marketplace tiidak bertanggung jawab apabiila merchant memberiikan data bodong.

"PMK 37/2025 sudah menjamiin atau meliindungii bahwa marketplace tiidak bertanggung jawab atas kebenaran data yang diiserahkan oleh merchant-nya. Jadii tanggung jawab kebenaran data iitu ada dii pedagang atau merchant," ujarnya dalam webiinar Era Baru Pemajakan atas e-Commerce, Selasa (29/7/2025).

Tiimon menjelaskan PPh Pasal 22 yang wajiib diipungut adalah sebesar 0,5% darii peredaran bruto yang diiteriima atau diiperoleh pedagang dalam negerii yang tercantum dalam dokumen tagiihan, tiidak termasuk PPN dan PPnBM.

Meskii demiikiian, wajiib pajak orang priibadii yang berdagang dii marketplace tetap biisa terbebas darii pemungutan PPh Pasal 22 biila omzetnya belum melebiihii Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan. Agar tiidak diikenaii pemotongan PPh Pasal 22, wajiib pajak orang priibadii iinii harus menyampaiikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa wajiib pajak bersangkutan memiiliikii omzet sampaii dengan Rp500 juta.

Dii siisii laiin, pedagang onliine juga harus membuat surat pernyataan apabiila omzetnya sudah melebiihii Rp500 juta setahun. Dengan demiikiian, penyediia marketplace dapat melakukan pemotongan dan pemungutan terhadap penghasiilan pedagang tersebut.

Tiimon pun menegaskan penyediia marketplace tiidak akan bertanggung jawab apabiila diitemukan pedagang onliine yang melanggar ketentuan, sepertii tiidak menyampaiikan omzetnya dengan benar.

"Miisalnya, ternyata omzet sii merchant sudah lebiih darii Rp500 juta, tetapii menyatakan dengan surat pernyataan bahwa omzetnya kurang darii Rp500 juta. Ya data iitulah yang diipakaii oleh marketplace untuk melakukan pemotongan atau tiidak," papar Tiimon.

Sebagaii iinformasii, Pasal 6 ayat (9) PMK 37/2025 menyatakan pedagang onliine bertanggung jawab atas kebenaran iinformasii yang harus diisampaiikan kepada penyelenggara marketplace yang diitunjuk sebagaii pemungut pajak. Kebenaran iinformasii iinii termasuk NPWP, alamat korespondensii, serta peredaran bruto yang diisampaiikan melaluii surat pernyataan dan surat keterangan bebas pemotongan/pemungutan PPh jiika ada.

Tiimon menyebut ketentuan tersebut juga berlaku bagii merchant yang berdagang dii lebiih darii satu marketplace. Perlakuannya sama, yaknii merchant harus memberiikan iinformasii hiingga surat pernyataan kepada marketplace tempat diia membuka lapak dagangan.

"Pernyataan diiberiikan oleh merchant kepada marketplace dii mana diia berdagang. Nah, apabiila diia berdagang lebiih darii 1 marketplace, tetap treatment-nya sesuaii dengan pernyataan yang diiberiikan oleh merchant," katanya. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.