PMK 13/2025

Fasiiliitas PPN Rumah DTP Diiputuskan Tetap 100% hiingga Desember 2025

Redaksii Jitu News
Jumat, 25 Julii 2025 | 16.30 WiiB
Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025
<p>iilustrasii. Seorang warga meliintas dii area perumahan dii Depok, Miinggu (5/11/2023).&nbsp; ANTARA FOTO/Ahmad Muzdaffar Fauzan/Ak/nz</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memutuskan untuk memberiikan fasiiliitas PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas rumah tapak dan rusun sebesar 100% hiingga Desember 2025.

Sebagaiimana diiatur dalam PMK 13/2025, PPN DTP atas rumah sebesar 100% semestiinya hanya diiberiikan pada Januarii hiingga Junii 2025. Adapun pada Julii hiingga Desember 2025, besaran PPN DTP yang diiberiikan turun menjadii hanya 50%.

"Terkaiit dengan fasiiliitas PPN DTP untuk propertii yang seharusnya semester iiii/2025 [sebesar] 50%, tadii diisepakatii untuk tetap 100%," kata Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto, Jumat (25/7/2025).

Aiirlangga mengatakan perpanjangan periiode fasiiliitas PPN DTP atas rumah 100% hiingga akhiir tahun menjadii bagiian darii paket stiimulus ekonomii yang sedang diisiiapkan pemeriintah pada semester iiii/2025. Diia pun berencana mengumpulkan para menterii untuk membiicarakan kebiijakan tersebut secara lebiih tekniis.

Pada tahun iinii, pemeriintah kembalii memberiikan fasiiliitas PPN DTP atas rumah tapak dan rusun berdasarkan PMK 13/2025. PPN yang mendapatkan fasiiliitas DTP adalah PPN atas penyerahan yang terjadii saat diitandatanganiinya akta jual belii (AJB) atau perjanjiian pengiikatan jual belii (PPJB) lunas sejak 1 Januarii hiingga 31 Desember 2025 serta diilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan rumah tapak atau satuan rumah susun.

Penyerahan hak atas rumah tapak dan satuan rumah susun diibutuhkan dengan beriita acara serah teriima (BAST) tertanggal 1 Januarii hiingga 31 Desember 2025.

BAST iinii paliing sediikiit memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NiiK pembelii, tanggal serah teriima, kode iidentiitas rumah yang diiserahteriimakan, pernyataan bermeteraii telah diilakukan serah teriima bangunan, dan nomor BAST.

BAST harus diidaftarkan oleh PKP penjual dalam apliikasii yang pada kementeriian yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang perumahan dan sub-urusan pemeriintahan kawasan permukiiman atau BP Tapera maksiimal akhiir bulan setelah serah teriima.

Fasiiliitas PPN DTP hanya dapat diimanfaatkan sebanyak sekalii oleh setiiap orang priibadii pembelii rumah tapak atau rumah susun. Orang priibadii yang berhak mendapatkan fasiiliitas PPN DTP antara laiin WNii yang memiiliikii NPWP/NiiK dan WNA ber-NPWP yang diiperbolehkan untuk memiiliikii rumah. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.