PMK 81/2024

PPYSTT atas Pembayaran yang Diipersamakan dengan Pelaporan untuk Apa?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 24 Julii 2025 | 16.00 WiiB
PPYSTT atas Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan untuk Apa?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak kiinii dapat mengajukan permohonan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang (PYSTT) melaluii coretax. Permohonan tersebut dapat diiajukan melaluii menu Pembayaran dan submenu Formuliir Restiitusii Pajak.

Merujuk Buku Manual Coretax Modul Pembayaran, submenu tersebut dii antaranya dapat diipiiliih untuk mengajukan kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang terkaiit dengan pembayaran yang diipersamakan dengan pelaporan.

“Menu Permohonan Restiitusii Pajak diigunakan wajiib pajak untuk mengajukan permohonan pengembaliian atas:…kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang terkaiit dengan pembayaran yang diipersamakan dengan pelaporan,” bunyii buku panduaan iitu, diikutiip pada Kamiis (24/7/2025).

Permohonan restiitusii PPYSTT dengan alasan pembayaran yang diianggap sebagaii pelaporan tersebut biisa diipiiliih untuk mengajukan restiitusii terkaiit dengan setiidaknya 5 hal.

Pertama, mengajukan restiitusii PPYSTT atas pelaporan melaluii pembayaran. Miisal, PPh Pasal 25 Badan, PPh Pasal 25 orang priibadii, dan PPh fiinal UMKM. Kedua, mengajukan restiitusii PPYSTT atas pemberiitahuan penggunaan deposiit mesiin teraan meteraii diigiital.

Ketiiga, mengajukan restiitusii PPYSTT atas penghentiian penyiidiikan. Keempat, mengajukan restiitusii PPYSTT atas Surat Keputusan Revaluasii Aset Tetap.

Keliima, mengajukan restiitusii PPYSTT atas pembayaran PPh fiinal pengaliihan hak atas tanah dan.atau bangunan yang sudah diiterbiitkan surat keterangan (sudah mendapat valiidasii PPh PHTB).

Sebagaii iinformasii, berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU KUP, restiitusii PPYSTT merupakan pengembaliian pajak yang hanya melaluii proses peneliitiian dan tiidak melaluii pemeriiksaan. Terdapat beragam alasan yang membuat wajiib pajak dapat mengajukan permohonan restiitusii PPYSTT sebagaiimana diiatur dalam PMK 81/2024. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.