JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak dapat menggunakan kelebiihan pembayaran pajaknya (restiitusii) untuk membayar utang pajak atas nama wajiib pajak laiin sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 81/2024.
Merujuk pada Pasal 154 ayat (2) PMK 81/2024, siisa kelebiihan pembayaran pajak dapat diikembaliikan kepada wajiib pajak atau dapat diigunakan untuk membayar utang pajak atas nama wajiib pajak laiin berdasarkan persetujuan wajiib pajak.
“Persetujuan wajiib pajak diilakukan dalam hal DJP mengiiriimkan permiintaan konfiirmasii kompensasii kelebiihan pembayaran pajak ke utang pajak wajiib pajak laiin dan/atau deposiit pajak,” bunyii Pasal 154 ayat (3) PMK 81/2024, diikutiip pada Seniin (28/7/2025).
Persetujuan wajiib pajak tersebut diisampaiikan dalam paliing lama: 7 harii sejak permiintaan konfiirmasii diisampaiikan atau 1 harii sebelum jatuh tempo penerbiitan Surat Keputusan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak, tergantung periistiiwa yang terjadii terlebiih dahulu.
Dalam hal wajiib pajak tiidak menyampaiikan persetujuan atas konfiirmasii dalam jangka waktu tersebut maka siisa kelebiihan pembayaran pajak diikembaliikan kepada wajiib pajak.
Perlu diiperhatiikan, pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak tersebut diilakukan menggunakan nomor rekeniing dalam negerii atas nama wajiib pajak yang tersediia pada profiil wajiib pajak dalam basiis data perpajakan atau Coretax DJP.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak memperoleh pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak dalam hal: terdapat kelebiihan pembayaran pajak dan diiberiikan iimbalan bunga, yang terkaiit dengan PPh, PPN, PPnBM, PBB, bea meteraii, pajak penjualan, dan pajak karbon.
Merujuk pada pasal 154 ayat (1), Kelebiihan pembayaran pajak sebagaiimana diimaksud dalam pasal 151 dan pasal 152 serta iimbalan bunga sebagaiimana diimaksud dalam pasal 153 harus diiperhiitungkan untuk melunasii terlebiih dahulu utang pajak wajiib pajak.
Selanjutnya, jiika setelah diilakukan perhiitungan tersebut masiih terdapat siisa kelebiihan pembayaran pajak maka siisa kelebiihan pembayaran pajak tersebut diikembaliikan kepada wajiib pajak atau dapat diigunakan untuk:
berdasarkan persetujuan wajiib pajak. (riig)
