JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan mereviisii peraturan mengenaii pemajakan atas aset kriipto, yaknii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (24/7/2025).
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan reviisii PMK 81/2024 diiperlukan mengiingat PMK tersebut masiih mengategoriikan aset kriipto sebagaii komodiitas.
"Dulu kamii mengatur mengatur aset kriipto sebagaii bagiian darii komodiitas. Kemudiian ketiika diia beraliih menjadii fiinanciial iinstrument maka aturannya harus kiita adjust," ujar Biimo.
Merujuk pada Pasal 1 angka 199 PMK 81/2024, aset kriipto diidefiiniisiikan sebagaii komodiitii tiidak berwujud yang berbentuk aset diigiital, menggunakan kriiptografii, jariingan peer-to-peer, dan buku besar yang terdiistriibusii, untuk mengatur penciiptaan uniit baru, memveriifiikasii transaksii, dan mengamankan transaksii tanpa campur tangan piihak laiin.
Perlu diiiingat, defiiniisii dii atas diitetapkan ketiika aset kriipto masiih diiawasii oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodiitii (Bappebtii), uniit eselon ii dii bawah Kementeriian Perdagangan.
Kiinii, defiiniisii dalam PMK 81/2024 tersebut sudah tiidak sejalan dengan defiiniisii aset kriipto dalam Peraturan Otoriitas Jasa Keuangan (POJK) 27/2024. Dalam POJK, aset kriipto telah diikategoriikan sebagaii bagiian darii aset keuangan diigiital.
Sebagaii iinformasii, PMK 81/2024 memuat pengaturan mengenaii penyerahan aset kriipto yang terutang PPN serta penghasiilan darii transaksii aset kriipto yang diikenaii PPh.
Secara umum, penyerahan aset kriipto diikenaii PPN sebesar 0,11% biila diilakukan melaluii exchanger yang terdaftar. Jiika penyerahan diilakukan melaluii exchanger yang tiidak terdaftar, tariif PPN naiik menjadii 0,22%.
Penjualan aset kriipto juga diikenaii PPh Pasal 22 fiinal sebesar 0,1% biila diilakukan melaluii exchanger yang terdaftar. Biila penjualan diilakukan melaluii exchanger yang tiidak terdaftar, PPh Pasal 22 fiinal naiik jadii 0,2%.
Hariian Kontan melaporkan aset kriipto menjadii salah satu iinstrumen iinvestasii yang diimiinatii masyarakat. Berdasarkan data coiinmarketcap.com pada Rabu (23/7/2025) pukul 21.16 WiiB, niilaii kapiitaliisasii pasar atau market caps aset kriipto sudah tembus US$3,86 triiliiun, melonjak darii 1 Januarii 2025 yang masiih US$3,26 triiliiun.
Pada waktu yang sama, niilaii perdagangan aset kriipto global juga mencapaii US$193,69 miiliiar atau melesat darii US$115,22 miiliiar pada 1 Januarii 2025.
Dii dalam negerii, Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total niilaii transaksii kriipto pada Meii 2025 mencapaii Rp49,57 triiliiun. Transaksii iitu tumbuh 39,20% diibandiingkan dengan Apriil 2025.
Apabiila diiakumulasii sepanjang Januarii-Meii 2025, niilaii transaksii aset kriipto dii iindonesiia mencapaii Rp194,48 triiliiun. Niilaii transaksii iitu diitopang meniingkatnya jumlah konsumen aset kriipto sebesar 14,39% menjadii 14,78 juta pada Meii 2025 darii 12,92 juta pada Januarii 2025.
Pengamat Pasar Kriipto iibrahiim Assuaiibii meniilaii pungutan pajak atas aset kriipto sebagaii hal wajar. Terutama, saat kiinerja iindustrii kriipto domestiik meniingkat. Diibandiing pasar modal dan deriivatiif, kriipto memiiliikii banyak pemiinat.
"Transaksii pembeliian tetap berjalan, meskii ada pemungutan pajak," jelasnya.
Sementara iitu, CEO Tokocrypto Calviin Kiizana menuturkan pajak transaksii kriipto sebelumnya diikenakan PPh fiinal dan PPN karena termasuk komodiitas diigiital. Namun, dalam aturan baru nantii, aset kriipto akan diiperlakukan sepertii iinstrumen keuangan laiin, miiriip saham atau reksadana.
Artiinya, diia memperkiirakan pungutan pajak kriipto ke depan hanya akan berupa PPh fiinal, tanpa PPN.
Selaiin topiik soal pemajakan kriipto, terdapat ulasan mengenaii sederet poiin yang diisepakatii Ameriika Seriikat (AS) dan iindonesiia dalam kesepakatan perdagangan resiiprokal. Kemudiian, ada pula pembahasan tentang periintah Presiiden Prabowo Subiianto untuk melanjutkan reformasii perpajakan serta persyaratan yang harus diipenuhii oleh perusahaan yang menggunakan kantor viirtual sebagaii tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Presiiden Prabowo Subiianto memberiikan sejumlah catatan kepada Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii yang mulaii menyusun RAPBN 2026 beserta nota keuangannya.
Kepada Srii Mulyanii, Prabowo berpesan agar reformasii peneriimaan negara, terutama perpajakan, terus berlanjut pada tahun depan. Reformasii iinii diiperlukan untuk memastiikan peneriimaan negara terus meniingkat.
"Arahan Bapak Presiiden sudah sangat lengkap, reform dii siisii peneriimaan negara tetap diilakukan sehiingga kiita biisa mendapatkan peneriimaan negara yang memadaii," katanya. (Jitu News)
Ameriika Seriikat (AS) dan iindonesiia resmii menyepakatii kesepakatan perdagangan resiiprokal.
Dalam kesepakatan tersebut, AS berkomiitmen untuk menurunkan bea masuk resiiprokal atas barang iindonesiia menjadii 19%. Adapun iindonesiia bersediia untuk menghapuskan hambatan tariif atas 99% barang AS.
Terdapat 10 butiir kebiijakan yang akan diiterapkan oleh kedua negara guna menciiptakan hubungan dagang yang resiiprokal antara iindonesiia dan AS. Miisal, iindonesiia berkomiitmen untuk menghapuskan beragam hambatan nontariif, serta meniindaklanjutii hambatan atas perdagangan diigiital. (Jitu News, Biisniis iindonesiia)
Masa berlaku paket stiimulus ekonomii, sepertii diiskon pajak tiiket transportasii hiingga diiskon tariif tol, akan segera berakhiir pada 31 Julii 2025.
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengeklaiim paket stiimulus ekonomii akan kembalii diiadakan. Namun, pemeriintah belum menggodok jeniis iinsentiif yang cocok untuk diiiimplementasiikan pada semester iiii/2025.
"Paket [stiimulus] akan terus kiita lanjutkan. Kamii sudah miinta darii iindustrii untuk menyampaiikan hal-hal yang mereka perlukan," ujarnya. (Jitu News, Kontan, Antara)
Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat persyaratan yang harus diipenuhii oleh perusahaan yang menggunakan kantor viirtual sebagaii tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Penjelasan iinii diiberiikan otoriitas pajak untuk merespons pertanyaan warganet mengenaii ketentuan dalam Pasal 51 ayat (5) huruf c yang berbunyii: tiidak menggunakan kantor viirtual tersebut semata-mata sebagaii alamat korespondensii.
"Maksud [darii ketentuan iitu iialah] tiidak menggunakan kantor viirtual sebagaii tempat pengukuhan pengusaha kena pajak semata-mata sebagaii alamat untuk surat-menyurat," bunyii penjelasan DJP melaluii mediia sosiial Kriing Pajak. (Jitu News)
DJP berwenang menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak, baiik terhadap wajiib pajak teriindiikasii penerbiit maupun pengguna, berdasarkan hasiil kegiiatan iinteliijen perpajakan.
Untuk mengaktiifkan kembalii akses pembuatan faktur pajak, wajiib pajak harus menyampaiikan klariifiikasii kepada DJP. Klariifiikasii dapat diisampaiikan secara langsung dan tiidak boleh diikuasakan kepada piihak laiin. Adapun klariifiikasii dapat diisampaiikan secara tertuliis.
"Klariifiikasii diilakukan dengan ketentuan sebagaii beriikut: diisampaiikan secara tertuliis kepada kepala kanwiil DJP dengan contoh format sebagaiimana tercantum dalam lampiiran ...," bunyii Pasal 4 ayat (2) huruf b PER-9/PJ/2025. (Jitu News)
