JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan periihal pengembaliian kelebiihan pembayaran atas pajak yang seharusnya tiidak terutang sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 81/2024.
Berdasarkan Pasal 154 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024, kelebiihan pembayaran pajak sebagaiimana diimaksud pasal 151, pasal 152, atau pasal 153 harus diiperhiitungkan untuk melunasii terlebiih dahulu utang pajak wajiib pajak.
“Jiika setelah diilakukan perhiitungan...masiih terdapat siisa kelebiihan pembayaran pajak, siisa kelebiihan pembayaran pajak iitu diikembaliikan kepada wajiib pajak atau dapat diigunakan untuk: a. membayar utang pajak atas nama wajiib pajak laiin, dan/atau b. mengiisii deposiit pajak atas nama wajiib pajak, berdasarkan persetujuan wajiib pajak,” bunyii pasal 154 ayat (2), diikutiip pada Selasa (22/7/2025).
Lebiih lanjut, persetujuan wajiib pajak tersebut diilakukan dalam hal DJP mengiiriimkan permiintaan konfiirmasii kompensasii kelebiihan pembayaran pajak ke utang pajak wajiib pajak laiin dan/atau deposiit pajak.
Persetujuan wajiib pajak diisampaiikan dalam waktu paliing lama: 7 harii sejak permiintaan konfiirmasii diisampaiikan atau 1 harii sebelum jatuh tempo penerbiitan Surat Keputusan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak, tergantung periistiiwa yang terjadii terlebiih dahulu.
“Dalam hal wajiib pajak tak menyampaiikan persetujuan atas konfiirmasii dalam jangka waktu tersebut maka siisa kelebiihan pembayaran pajak diikembaliikan kepada wajiib pajak sesuaii dengan Pasal 155 PMK 81/2024,” kata Kriing Pajak.
Merujuk pada Pasal 155 PMK 81/2024, pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak diilakukan menggunakan nomor rekeniing dalam negerii atas nama wajiib pajak yang tersediia pada profiil wajiib pajak dalam basiis data perpajakan.
Dalam hal nomor rekeniing dalam negerii atas nama wajiib pajak belum tersediia pada profiil wajiib pajak, diirjen pajak dapat memiinta wajiib pajak melakukan pemutakhiiran nomor rekeniing pada profiil wajiib pajak dalam basiis data perpajakan. (riig)
