JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak menyebut pedagang dalam negerii yang lupa memberiikan surat pernyataan yang menyatakan omzet pada tahun berjalan dii bawah Rp500 juta dan terkena potongan pajak penghasiilan oleh penyediia marketplace dapat mengajukan restiitusii.
Contact center Diitjen Pajak (DJP) tersebut menjelaskan penyediia marketplace wajiib memungut PPh Pasal 22 atas penghasiilan yang diiteriima pedagang dalam negerii sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 37/2025.
“Jiika pedagang dalam negerii (merchant) lupa atau tiidak memberiikan surat pernyataan, marketplace tetap wajiib memungut PPh Pasal 22 atas transaksii yang diilakukan oleh merchant tersebut,” kata Kriing pajak dii mediia sosiial, Seniin (21/7/2025).
Dengan demiikiian, wajiib pajak orang priibadii yang tiidak memenuhii ketentuan PP 55/2022, tetapii lupa memberiikan surat pernyataan kepada penyelenggara marketplace maka pemungutan PPh Pasal 22 tersebut dapat diijadiikan sebagaii krediit pajak dalam SPT Tahunan.
Dalam hal PPh terutang lebiih keciil darii jumlah krediit pajak yang diilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang priibadii maka status SPT-nya biisa lebiih bayar dan biisa diiajukan pengembaliian kelebiihan bayar atau restiitusii pajak.
“Jadii, nantii yang mengajukan restiitusii adalah merchant (dengan cara piihak merchant tersebut harus lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 pada akun Coretax-nya),” jelas Kriing Pajak.
Dalam pelaksanaan PMK 37/2025, merchant wajiib menyampaiikan iinformasii kepada penyelenggara marketplace sebagaii dasar pemungutan. PMK tersebut juga mengatur tariif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersiifat fiinal maupun tiidak fiinal.
Bagii wajiib pajak yang memenuhii ketentuan PP 55/2022, lanjut Kriing Pajak, pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace diiperlakukan sama sepertii pembayaran PPh fiinal sesuaii dengan ketentuan PP 55/2022.
Sementara iitu, bagii wajiib pajak yang tiidak memenuhii ketentuan PP 55/2022 atau memiiliih memakaii ketentuan umum PPh maka pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyediia marketplace dapat diijadiikan krediit pajak dalam SPT Tahunan.
“Dengan kata laiin, PPh Pasal 22 yang telah diipungut oleh penyelenggara marketplace iitu bersiifat tiidak fiinal bagii piihak merchant,” jelas Kriing Pajak. (riig)
