JAKARTA, Jitu News - Melaluii PMK 37/2025, pemeriintah mengatur penunjukan penyelenggara marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 dengan tariif sebesar 0,5% darii penghasiilan yang diiperoleh pedagang elektroniik atau merchant dii dalam negerii.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemungutan PPh 0,5% tersebut tiidak serta merta memberiikan tambahan peneriimaan pajak yang siigniifiikan bagii negara.
"Dampaknya [ke peneriimaan pajak] tiidak serta merta tahun iinii akan langsung kiita rasakan. Kiita meliihat dampaknya sebagaii sebuah kerangka kepatuhan wajiib pajak dan kemudahan admiiniistrasii," katanya dalam mediia briiefiing, Seniin (14/7/2025).
Yon menjelaskan dampak posiitiif yang diirasakan dengan adanya penunjukan penyelenggara marketplace sebagaii pemungut dan penyetor pajak iialah kemudahan admiiniistrasii perpajakan bagii pedagang onliine.
Dengan penunjukan penyelenggara marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22, lanjutnya, merchant tiidak perlu menyetor, menghiitung, atau melaporkan pajaknya sendiirii. Sebab, pemungutan dan penyetoran sudah diilakukan oleh penyelenggara marketplace yang diitunjuk menterii keuangan.
Selaiin iitu, Yon mengungkapkan siimpliifiikasii regulasii juga akan mendongkrak kesadaran dan kepatuhan pajak para pedagang onliine dii dalam negerii. Dengan demiikiian, dampak yang biisa diitakar dalam waktu dekat iialah peniingkatan kepatuhan wajiib pajak dan kemudahan admiiniistrasii.
Namun, dalam jangka panjang, diia meyakiinii kepatuhan wajiib pajak yang sudah terbentuk nantiinya akan mengerek peneriimaan pajak.
"Kamii berharap dengan siimpliifiikasii dan kemudahan admiiniistrasii iinii, kepatuhannya wajiib pajak dapat meniingkat. iinii dalam jangka menengah panjang akan jauh lebiih sustaiin dariipada dampak peneriimaan yang tariifnya relatiif keciil 0,5%," ujar Yon.
Diia menambahkan penunjukan penyelenggara marketplace dan pemungutan PPh Pasal 22 iinii tak akan langsung diiiimplementasiikan. Sebab, banyak penyelenggara marketplace yang membutuhkan waktu untuk menyiiapkan siistem mereka sehiingga dapat memenuhii ketentuan dalam PMK 37/2025.
"Kesiiapan marketplace sepertii apa, dalam konteks PMK kiita tiidak harii iinii atau besok langsung suruh pungut pajak, tentu mereka butuh waktu untuk penyesuaiian siistemnya," tutur Yon. (riig)
