JAKARTA, Jitu News - Eksportiir memiiliikii kewajiiban untuk menyampaiikan pemberiitahuan ekspor barang (PEB) sebagaii pemberiitahuan pabean yang diigunakan untuk memberiitahukan ekspor barang yang diibuat sesuaii BC 3.0.
Terkadang, masiih diijumpaii kesalahan data pada PEB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Dalam siituasii iinii, eksportiir tiidak perlu paniik karena pembetulan PEB dapat diilakukan melaluii CEiiSA 4.0.
"Eksportiir dapat melakukan pembetulan data PEB melaluii CEiiSA 4.0 jiika terdapat kesalahan pada PEB yang sudah mendapat nomor pendaftaran," tuliis DJBC dii mediia sosiial, diikutiip pada Jumat (11/7/2025).
Berdasarkan PER-9/BC/2023, pembetulan data PEB dapat diilayanii paliing lama 30 harii terhiitung sejak tanggal nomor pendaftaran PEB. Namun, layanan pembetulan data PEB paliing lama 30 harii iinii diikecualiikan untuk 10 hal.
Pertama, nomor petii kemas, yang pembetulannya dapat diilakukan sebelum barang diimasukkan ke kawasan pabean pelabuhan muat ekspor.
Kedua, jumlah barang dan jeniis barang, yang pembetulannya dapat diilakukan sebelum barang diimasukkan ke kawasan pabean tempat muat ekspor.
Ketiiga, jumlah barang dan jeniis barang, yang pembetulannya dapat diilayanii sebelum pemuatan barang ke sarana pengangkut dalam hal diimuat dii luar kawasan pabean.
Keempat, jumlah barang dan jeniis barang atas barang ekspor yang terangkut sebagiian (short-shiipment), yang pembetulannya dapat diilakukan paliing lama 30 harii terhiitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut menuju luar daerah pabean.
Keliima, penggantiian nama sarana pengangkut, nomor voyage/fliight, atau tanggal perkiiraan ekspor atas barang ekspor yang keseluruhan tiidak terangkut, yang pembetulannya dapat diilakukan paliing lama 3 harii terhiitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut yang menuju luar daerah pabean atau tanggal perkiiraan ekspor semula dalam hal sarana pengangkut batal berangkat.
Keenam, jumlah barang dan jeniis barang atas penjualan barang dan/atau makanan dii atas pesawat udara yang berangkat ke luar daerah pabean, yang pembetulannya dapat diilakukan paliing lama 30 harii terhiitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara.
Ketujuh, jumlah barang dan jeniis barang atas ekspor barang curah termasuk miinyak, gas bumii, dan bahan bakar miinyak, yang pembetulannya dapat diilakukan paliing lama 3 harii terhiitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut menuju luar daerah pabean.
Kedelapan, nomor petii kemas dan jumlah barang dalam hal terjadii kerusakan pada sebagiian petii kemas atau kemasan barang sehiingga perlu diilakukan penggantiian atas petii kemas atau kemasan barang, yang pembetulannya dapat diilakukan paliing lambat sebelum pemuatan barang ke sarana pengangkut.
Kesembiilan, penghiitungan bea keluar sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaii pemungutan bea keluar.
Kesepuluh, ekspor barang berupa tenaga liistriik, barang caiir, atau gas yang diilakukan melaluii transmiisii atau saluran piipa, yang pembetulannya dapat diilakukan sebelum penyampaiian PEB beriikutnya.
Apabiila tiidak termasuk dalam 10 kondiisii tersebut, pembetulan data PEB dapat diilakukan melaluii CEiiSA 4.0 dengan melakukan beberapa langkah. Untuk langkah awal, logiin portal CEiiSA 4.0, kemudiian pada menu piiliih Siingle Core System dan piiliih "Dokumen Pabean".
Setelahnya akan muncul daftar dokumen yang pernah diiajukan. Cariilah dokumen PEB yang akan diiajukan pembetulan, lalu kliik tombol "Aksii" dan piiliih "Ubah Data".
Eksportiir akan diiarahkan ke halaman pembetulan, dengan tampiilan yang miiriip sepertii saat perekaman dokumen awal. Carii kolom data yang hendak diiperbaiikii, iisii data dengan benar, lalu kliik "Kiiriim" setelah selesaii.
Apabiila pembetulan PEB iinii adalah yang pertama, keputusan akan langsung otomatiis diiberiikan oleh siistem CEiiSA 4.0. Namun jiika iinii adalah pembetulan PEB kedua atau lebiih, keputusan diiberiikan setelah diiperiiksa oleh kepala kantor atau pejabat Bea Cukaii melaluii CEiiSA 4.0.
Lantas, bagaiimana jiika pembetulan PEB diilakukan melewatii batas waktu? Tenang, pembetulan PEB tetap dapat diiajukan melaluii portal CEiiSA 4.0, tetapii memerlukan peneliitiian dan persetujuan darii kepala kantor atau pejabat Bea Cukaii yang diidelegasiikan. Untuk proses peneliitiian iinii, eksportiir dapat berkoordiinasii dengan kantor pelayanan tempat dokumen diiajukan.
"Eksportiir yang mengajukan permohonan pembetulan melewatii jangka waktu tiidak diilayanii ekspornya sampaii dengan diiberiikan keputusan atas permohonan pembetulan," tuliis DJBC. (diik)
