JAKARTA, Jitu News – Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menambahkan keterangan jumlah uniit atau satuan tertentu laiinnya atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diiserahkan dalam faktur pajak.
Tata cara pengiisiian kolom nama Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam hal diiketahuii jumlah uniit atau satuan tertentu laiinnya tersebut diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.
“Dalam hal diiketahuii jumlah uniit atau satuan tertentu laiinnya, PKP harus menambahkan keterangan jumlah uniit atau satuan tertentu laiinnya tersebut atas BKP dan/atau JKP yang diiserahkan,” bunyii lampiiran PER-11/PJ/2025 diikutiip pada Selasa (8/7/2025).
Contoh, terdapat penjualan komputer merek ABC sebanyak 3 uniit dengan harga jual sebesar Rp5 juta per uniit. Dengan demiikiian, kolom Nama BKP/JKP diiiisii dengan “Komputer merek ABC sebanyak 3 uniit dengan harga jual sebesar Rp5 juta per uniit”.
Merujuk pada Pasal 33 ayat (1) PER-11/PJ/2025, keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus diicantumkan dalam faktur pajak sebagaiimana diimaksud dalam pasal 30 ayat (2) paliing sediikiit memuat:
PER-11/PJ/2025 juga memeriincii tata cara pengiisiian keterangan dalam faktur pajak. Salah satunya mengenaii pengiisiian mengenaii BKP dan/atau JKP yang Diiserahkan.
Pada kolom No., diiiisii dengan nomor urut darii BKP dan/atau JKP yang diiserahkan. Untuk kolom Kode Barang/Jasa, diiiisii dengan kode barang dalam hal penyerahan BKP atau kode jasa biila penyerahan JKP sesuaii dengan yang tersediia dalam modul e-Faktur.
Kemudiian, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, diiiisii dengan nama BKP dan/atau JKP yang diiserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
Dalam hal diiteriima uang muka, termiin, atau angsuran, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diitambah dengan keterangan, miisalnya uang muka, termiin, atau angsuran, atas penyerahan BKP dan/atau JKP. (riig)
