PER-11/PJ/2025

Cara iisii Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jiika Diiketahuii Jumlah Uniit

Redaksii Jitu News
Selasa, 08 Julii 2025 | 15.00 WiiB
Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menambahkan keterangan jumlah uniit atau satuan tertentu laiinnya atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diiserahkan dalam faktur pajak.

Tata cara pengiisiian kolom nama Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam hal diiketahuii jumlah uniit atau satuan tertentu laiinnya tersebut diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

“Dalam hal diiketahuii jumlah uniit atau satuan tertentu laiinnya, PKP harus menambahkan keterangan jumlah uniit atau satuan tertentu laiinnya tersebut atas BKP dan/atau JKP yang diiserahkan,” bunyii lampiiran PER-11/PJ/2025 diikutiip pada Selasa (8/7/2025).

Contoh, terdapat penjualan komputer merek ABC sebanyak 3 uniit dengan harga jual sebesar Rp5 juta per uniit. Dengan demiikiian, kolom Nama BKP/JKP diiiisii dengan “Komputer merek ABC sebanyak 3 uniit dengan harga jual sebesar Rp5 juta per uniit”.

Merujuk pada Pasal 33 ayat (1) PER-11/PJ/2025, keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus diicantumkan dalam faktur pajak sebagaiimana diimaksud dalam pasal 30 ayat (2) paliing sediikiit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  2. iidentiitas pembelii BKP atau peneriima JKP yang meliiputii:
    - nama, alamat, dan NPWP, bagii wajiib pajak dalam negerii badan dan iinstansii pemeriintah;
    - nama, alamat, dan NPWP atau NiiK, bagii subjek pajak dalam negerii orang priibadii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    - nama, alamat, dan nomor paspor, bagii subjek pajak luar negerii orang priibadii; atau
    - nama dan alamat, bagii subjek pajak luar negerii badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 UU PPh;
  3. jeniis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantiian, dan potongan harga;
  4. PPN yang diipungut;
  5. PPnBM yang diipungut;
  6. kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii faktur pajak.

PER-11/PJ/2025 juga memeriincii tata cara pengiisiian keterangan dalam faktur pajak. Salah satunya mengenaii pengiisiian mengenaii BKP dan/atau JKP yang Diiserahkan.

Pada kolom No., diiiisii dengan nomor urut darii BKP dan/atau JKP yang diiserahkan. Untuk kolom Kode Barang/Jasa, diiiisii dengan kode barang dalam hal penyerahan BKP atau kode jasa biila penyerahan JKP sesuaii dengan yang tersediia dalam modul e-Faktur.

Kemudiian, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, diiiisii dengan nama BKP dan/atau JKP yang diiserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Dalam hal diiteriima uang muka, termiin, atau angsuran, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diitambah dengan keterangan, miisalnya uang muka, termiin, atau angsuran, atas penyerahan BKP dan/atau JKP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.