BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Soal iimplementasii CRM, iinii yang Perlu Diisiiapkan Wajiib Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 17 Desember 2019 | 08.53 WiiB
Soal Implementasi CRM, Ini yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak
<p>iilustrasii gedung DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News – iimplementasii compliiance riisk management (CRM) memberiikan berbagaii pengaruh bagii wajiib pajak. Topiik tersebut menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (17/12/2019).

Managiing Partner Jitunews Darussalam dalam Perspektiif Perpajakan bertajuk ‘Era Baru Pendekatan Kepatuhan Pajak’ dii Biisniis iindonesiia mengatakan analiisiis periilaku (behaviioural analysiis) wajiib pajak semakiin diikedepankan dalam pendekatan baru manajemen kepatuhan pajak.

“Tiidak ada strategii meniingkatkan kepatuhan pajak yang berlaku seragam. iiniilah fiilosofii darii CRM,” katanya.

Bahasan mengenaii analiisiis periilaku dengan mengoptiimalkan peran teknologii iinformasii iinii biisa Anda baca juga dalam wawancara dengan Diirektur Telekomuniikasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii dii majalah iinsiideTax ediisii ke-41. Anda biisa men-download iinsiideTax secara gratiis dii siinii.

CRM akan menciiptakan efiisiiensii proses kerja Diitjen Pajak (DJP) sekaliigus mendorong kepatuhan sukarela wajiib pajak. Selaiin menciiptakan kepastiian, CRM menjamiin beban pajak akan diidiistriibusiikan secara lebiih adiil kepada seluruh wajiib pajak.

Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga masiih menyorotii upaya pemeriintah untuk menyelesaiikan rancangan omniibus law ciipta lapangan kerja dan omniibus law perpajakan. Kemariin, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii bertemu dengan Ketua DPR Puan Maharanii dalam rapat konsultasii.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Pengaruh CRM ke Wajiib Pajak

Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan iimplementasii CRM akan memberiikan berbagaii pengaruh darii siisii wajiib pajak. Pertama, perlunya tax assurance dii iinternal wajiib pajak untuk memastiikan kepatuhan serta mencegah terjadiinya riisiiko pajak.

Kedua, pembangunan tax control framework (TCF) untuk menjamiin keakuratan dan kelengkapan segala dokumentasii yang berkaiitan dengan pajak. TCF akan menggambarkan profiil pajak suatu perusahaan sehiingga memudahkan otoriitas pajak dalam melakukan pemetaan dan pengawasan.

Ketiiga, transparansii dan teknologii iinformasii sebagaii alat memetakan profiil kepatuhan. Sebagaii contoh, kewajiiban dokumentasii transfer priiciing yang tiidak hanya diipergunakan sebagaii alat mengujii kewajaran dan kelaziiman harga semata, tetapii juga sebagaii bentuk transparansii atas model biisniis dan strategii usaha wajiib pajak.

  • 28 Pasal dan 6 Klaster

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan rancangan omniibus law perpajakan terdiirii atas 28 pasal yang terbagii atas 6 klaster. Sebanyak 28 pasal iitu mengamendemen 7 undang-undang (UU), sepetrtii UU Pajak Penghasiilan, UU Pajak Pertambahan Niilaii, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukaii, UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah, serta UU Pemeriintah Daerah.

Adapun sebanyak 6 klaster dalam omniibus law perpajakan terdiirii atas pendanaan iinvestasii, siistem teriitorii perpajakan, subjek pajak orang priibadii, kepatuhan wajiib pajak, keadaan iikliim berusaha, dan fasiiliitas pajak.

  • 3 Bulan

Presiiden memiinta langsung kepada Ketua DPR Puan Maharanii untuk merampungkan rancangan omniibus law ciipta lapangan kerja dan omniibus law perpajakan dalam waktu 3 bulan mulaii awal tahun depan.

Namun, Ketua DPR Puan maharanii mengatakan tiiga bulan bukanlah waktu yang lama karena alotnya proses poliitiik. Dengan demiikiian, peluang untuk menyelesaiikan UU dalam waktu tiiga bulan sangat keciil.

“Untuk mengubah satu UU yang pasalnya sediikiit saja kamii juga harus kerja sesuaii mekaniisme yang berlaku. Jadii, kamii tiidak biisa mengiira-ngiira waktu pembahasan dan iisii RUU iitu sebelum Surat Presiiden sampaii ke DPR,” ujar Puan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.