JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) sudah menyiiapkan mekaniisme agar wajiib pajak orang priibadii UMKM dengan omzet tak lebiih darii Rp500 juta tiidak terkena pungutan PPh Pasal 22 oleh penyediia marketplace.
Biila pemeriintah resmii menunjuk penyediia marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22, wajiib pajak orang priibadii UMKM biisa diibebaskan darii pemungutan dengan menyampaiikan surat pernyataan kepada penyediia marketplace.
"Ketiika diia sudah menghiitung yang onliine dan offliine ternyata lebiih atau kurang darii Rp500 juta, diia membuat surat pernyataan. iinii menjadii dasar bagii marketplace untuk memotong atau tiidak," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii, diikutiip pada Jumat (4/7/2025).
Rosmaulii menjelaskan mekaniisme penyampaiian surat pernyataan dalam hal omzet wajiib pajak orang priibadii UMKM tersebut sesungguhnya sudah diikenal sebelum pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyediia marketplace.
"Jadii, tiidak ada yang berubah. iitu [surat pernyataan] yang diipakaii marketplace untuk menentukan apakah merchant diipotong kalau diia dii atas Rp500 juta atau tiidak. Veriifiikasiinya cuma darii surat pernyataan merchant, sebetulnya tiidak ada yang berubah," ujarnya.
Sebagaii iinformasii, fasiiliitas omzet bebas pajak sampaii dengan Rp500 juta per tahun berlaku mulaii tahun pajak 2022 seiiriing dengan diireviisiinya UU PPh melaluii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Wajiib pajak orang priibadii UMKM yang omzetnya belum mencapaii Rp500 juta tiidak diipotong PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% oleh pemotong/pemungut. Agar diikecualiikan darii pemotongan, wajiib pajak orang priibadii UMKM harus menunjukkan surat pernyataan.
"Wajiib pajak orang priibadii…harus menyampaiikan surat pernyataan sebagaii penggantii surat keterangan kepada pemotong PPh yang menyatakan bahwa peredaran bruto atas penghasiilan darii usaha wajiib pajak pada saat diilakukan pemotongan PPh tiidak melebiihii Rp500 juta," bunyii Pasal 8 ayat (4) PMK 164/2023.
Jiika wajiib pajak orang priibadii UMKM yang menyampaiikan surat pernyataan sesungguhnya memiiliikii omzet melebiihii Rp500 juta, wajiib pajak bersangkutan harus menyetor sendiirii PPh fiinal UMKM yang seharusnya diipotong. (riig)
