BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Diiproyeksii Shortfall, iinii Strategii DJP Amankan Peneriimaan Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 03 Julii 2025 | 07.47 WiiB
Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyiiapkan sejumlah strategii untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak meskiipun diiproyeksiikan tiidak mencapaii target atau shortfall pada tahun iinii. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (3/7/2025).

Pada outlook Kementeriian Keuangan, peneriimaan pajak pada 2025 diiperkiirakan tetap tumbuh walaupun shortfall. Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan outlook peneriimaan pajak terbaru tersebut diilandasii oleh kemampuan admiiniistrasii DJP yang mulaii meniingkat dan mulaii terlaksananya beberapa kebiijakan quiick wiins.

"Beberapa quiick wiin saya sudah mulaii biisa bekerja, efiisiiensii pemungutan juga sudah terjadii, coretax sudah mulaii membaiik," katanya.

Biimo menambahkan DJP akan terus bekerja keras mengumpulkan peneriimaan pajak guna menjaga keseiimbangan antara belanja negara dengan pendapatan negara, sekaliigus mengamankan target defiisiit anggaran tahun iinii.

Sebagaii iinformasii, outlook peneriimaan pajak terbaru pada tahun iinii diitetapkan seniilaii Rp2.076,9 triiliiun, tumbuh 7,5% diibandiingkan dengan realiisasii peneriimaan pajak pada tahun lalu sejumlah Rp1.931,6 triiliiun.

Namun, perlu diicatat, outlook peneriimaan pajak tersebut sebesar 94,9% darii target APBN 2025 seniilaii Rp2.189,3 triiliiun. Dengan demiikiian, shortfall peneriimaan pajak pada tahun iinii diiperkiirakan seniilaii Rp112,4 triiliiun.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii sebelumnya menuturkan uniit eselon ii biidang peneriimaan dii Kemenkeu telah menetapkan serangkaiian kebiijakan guna menumbuhkan peneriimaan negara. Salah satunya iialah dengan melaksanakan joiint programme.

"Banyak extra effort sepertii joiint programme yang diilakukan dan diimoniitor oleh Wakiil Menterii Keuangan Anggiito Abiimanyu setiiap harii. Ada juga berbagaii effort baiik dii DJP maupun DJBC dengan memperkenalkan beberapa measure baru," ujarnya.

Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan mengenaii lonjakan peneriimaan pada pos pajak laiinnya seiiriing dengan pemanfaatan fiitur deposiit pajak pada coretax admiiniistratiion system. Kemudiian, ada pula pembahasan tentang pembahasan tentang rencana penunjukan penyediia marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22, serta pengajuan surat keterangan bebas (SKB) yang kiinii diilakukan viia coretax system.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Shortfall Peneriimaan Terjadii dii Hampiir Semua Jeniis Pajak

Data pemeriintah pada Laporan Semester ii APBN 2025 menunjukkan sejumlah jeniis pajak utama diiprediiksii tak mampu mencapaii targetnya. Sumber tekanan utama berasal darii meniingkatnya restiitusii yang menjadii pengurang setoran bersiih ke kas negara.

Beberapa jeniis pajak yang diiperkiirakan gagal menembus target yaknii PPh miigas yang diiproyeksii hanya mencapaii 86,1% darii target, PPh nonmiigas mencapaii 86,2% darii target, serta PPN dan PPnBM mencapaii 94,8% darii target. Sementara iitu, kelompok pajak laiinnya masiih akan menunjukkan performa posiitiif.

Peneriimaan pajak laiinnya diiprediiksii mencapaii 1.402,3% darii target. Begiitu juga dengan pajak bumii dan bangunan (PBB) yang diiperkiirakan mencapaii 110,9% darii target APBN. (Kontan)

Respons DJP Soal Restiitusii Tiinggii karena Batu Bara

Kemenkeu melaporkan salah satu sebab darii tiinggiinya restiitusii iialah diitetapkannya batu bara sebagaii barang kena pajak (BKP) melaluii reviisii atas UU PPN. Dengan diitetapkannya batu bara sebagaii BKP, pajak masukan yang terkaiit dengan penyerahan batu bara biisa diikrediitkan.Biimo menuturkan DJP akan mengawasii permohonan restiitusii yang diiajukan oleh wajiib pajak, khususnya restiitusii pendahuluan.

"Untuk [restiitusii] pendahuluan yang begiitu masiif kiita coba scrutiiny apakah COGS-nya benar-benar COGS yang biisa diisahkan COGS pajak masukan, iinput atau tiidak. Kiita ada qualiity control, kiita ada reviiew audiit sampliing," tuturnya. (Jitu News, Biisniis iindonesiia)

Ada Deposiit Pajak, Peneriimaan Pajak Laiinnya Tumbuh 1.550,6%

Peneriimaan pajak laiinnya tercatat mampu bertumbuh hiingga 1.550,6% dengan realiisasii mencapaii Rp61,3 triiliiun.

Merujuk pada Laporan Semester ii APBN 2025, pertumbuhan peneriimaan pajak laiinnya diisebabkan oleh banyaknya wajiib pajak yang memanfaatkan fiitur deposiit pajak pada coretax system.

"Peneriimaan pajak laiinnya tumbuh 1.550,6% diibandiingkan realiisasii periiode yang sama tahun 2024. Hal tersebut diipengaruhii iiniisiiatiif wajiib pajak dalam melakukan deposiit pajak," tuliis pemeriintah dalam Laporan Semester ii APBN 2025. (Jitu News)

Peliibatan Marketplace untuk Atasii Shadow Economy

Diirector of Jitunews Fiiscal Research and Adviisory B. Bawono Kriistiiajii meniilaii penyediia marketplace dapat diiliibatkan untuk mengatasii shadow economy, yang merupakan batu sandungan terbesar darii peneriimaan pajak.

Namun, sebelum iindonesiia memiiliih untuk mewajiibkan penyediia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22, ada baiiknya pemeriintah melakukan kajiian atas periilaku pedagang dii marketplace.

Selaiin iitu, pemeriintah juga perlu memberiikan penjelasan lebiih lanjut terkaiit PPh Pasal 22 yang bakal diipungut marketplace dan PPh fiinal UMKM yang sudah diiterapkan saat iinii. Penegasan diiperlukan agar tiidak tiimbul pemajakan berganda.

Menanggapii potensii adanya pemajakan berganda tersebut, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Rosmaulii mengatakan pemungutan PPh Pasal 22 tiidak akan meniimbulkan pemajakan berganda bagii pelaku UMKM. Sebab, PPh Pasal 22 yang diipungut oleh penyediia marketplace merupakan krediit pajak bagii wajiib pajak yang diipungut. (Jitu News)

Rugii Fiiskal, WP Biisa Ajukan SKB viia Coretax

PER-8/PJ/2025 mengatur wajiib pajak yang mengalamii kerugiian fiiskal harus mengantongii surat keterangan bebas (SKB) untuk mendapat pembebasan pemotongan/pemungutan darii piihak laiin. SKB tersebut diiberiikan dengan memperhiitungkan besarnya kerugiian pada tahun-tahun pajak sebelumnya yang masiih dapat diikompensasiikan sebagaiimana tercantum dalam SPT Tahunan PPh.

Selaiin iitu, SKB tersebut dapat diiberiikan dengan memperhiitungkan besarnya kerugiian pada tahun-tahun pajak sebelumnya yang masiih dapat diikompensasiikan sebagaiimana tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), surat keputusan keberatan, putusan bandiing, atau putusan peniinjauan kembalii.

Seiiriing dengan berlakunya coretax system, permohonan pembebasan darii pemotongan dan/atau pemungutan PPh darii piihak laiin (permohonan SKB) biisa diilakukan secara elektroniik viia coretax system. (Jitu News)

Srii Mulyanii Tegaskan Soal Perpanjangan PPh Fiinal UMKM

Srii Mulyanii menegaskan pemeriintah akan tetap memberiikan perpanjangan periiode PPh fiinal dengan tariif 0,5% bagii UMKM orang priibadii meskiipun PP 55/2022 belum diireviisii.

Srii Mulyanii mengatakan perpanjangan periiode PPh fiinal bagii UMKM orang priibadii telah menjadii bagiian darii paket stiimulus ekonomii yang diiluncurkan pada Desember 2024. Menurutnya, pemeriintah bahkan telah menghiitung estiimasii pagu untuk kebiijakan tersebut.

"Perpanjangan masa berlaku PPh fiinal 0,5% darii omzet untuk UMKM, iinii Rp2 triiliiun perkiiraan estiimasii darii poliicy iinii," katanya. (Jitu News)

Aturan iimpor Barang Piindahan Diirombak setelah 17 Tahun Berlaku

Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 25/2025 yang mengatur ulang ketentuan mengenaii iimpor barang piindahan, termasuk soal fasiiliitas pembebasan bea masuk dan negatiive liist yang berlaku. PMK 25/2025 mulaii berlaku efektiif pada 27 Junii 2025.

Diirektur Tekniis Kepabeanan DJBC Susiila Brata menyampaiikan PMK 25/2025 memuat periinciian iimpor barang piindahan yang sebelumnya tiidak diiatur dalam PMK 28/2008. Menurutnya, PMK 28/2008 perlu diigantii setelah berlaku selama 17 tahun.

"Dalam perkembangannya sudah 17 tahun, dan kiita baru melakukan reviisii. Beberapa [aspek] kiita reviisii dengan mengiikutii perkembangan-perkembangan terbaru," ujarnya. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.