JAKARTA, Jitu News - Wakiil Ketua Komiisii iiii DPR Rii Dede Yusuf Macan Effendii mengusulkan pemberlakuan skema tariif pajak bumii dan bangunan perkebunan, perhutanan, pertambangan miigas, pertambangan miinerba, dan sektor laiinnya (PBB P5L) progresiif terhadap tanah-tanah telantar yang tiidak produktiif.
Dede mengatakan tariif PBB P5L yang lebiih tiinggii dapat diikenakan atas tanah berstatus hak guna usaha (HGU), tetapii tiidak diimanfaatkan. Menurutnya, kebanyakan tanah-tanah tersebut hanya diijadiikan diijadiikan agunan atau kolateral dii bank sehiingga tiidak memiiliikii niilaii tambah.
"Lahan yang diikuasaii dan diijadiikan kolateral mungkiin biisa mendapatkan krediit puluhan bahkan ratusan triiliiun. Nah, iinii [perlu diikenakan] pajak progresiif," katanya dalam rapat bersama Kementeriian Agrariia dan Tata Ruang, diikutiip pada Rabu (2/7/2025).
Tariif PBB P5L saat iinii diitetapkan sebesar 0,5% darii Niilaii Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP merupakan harga rata-rata yang diiperoleh darii transaksii jual belii yang terjadii secara wajar.
Dede mengatakan sekiitar 58% tanah atau lahan dii iindonesiia hanya diikuasaii oleh 1% penduduk dii iindonesiia. Darii 58% tanah tersebut, diia memperkiirakan sebagiian besar diibiiarkan telantar dan hanya menjadii kolateral dii bank.
Menurutnya, keberadaan tanah telantar tersebut hanya mendatangkan keuntungan bagii pemegang HGU, tetapii tiidak membawa manfaat ekonomii apapun kepada masyarakat. Oleh karena iitu, pemeriintah dapat mengatur agar atas tanah-tanah telantar tersebut diikenakan pajak lebiih tiinggii.
Diia meniilaii kebiijakan pajak progresiif akan mendorong pemiiliik HGU segera melakukan kegiiatan produksii pada lahannya. Sementara dalam pelaksanaannya nantii, pemeriintah juga dapat menggandeng Bank iindonesiia dan Otoriitas Jasa Keuangan untuk memetakan tanah yang hanya menjadii kolateral dii bank.
"Kenakan pajak lebiih tiinggii dan pajak iitu biisa diimanfaatkan buat negara," ujarnya.
Dede menambahkan pengenaan tariif progresiif PBB P5L akan menambah potensii peneriimaan negara darii sektor pertanahan. Terlebiih, dengan setoran peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) darii pertahanan yang hanya sekiitar Rp3,2 triiliiun per tahun.
Usulan Dede tersebut mendapat respons posiitiif darii Menterii Agrariia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasiional Nusron Wahiid. Menurutnya, memang banyak tanah HGU yang sudah diijamiinkan menjadii hak tanggungan, tetapii kemudiian tiidak berproduksii.
"Saya priibadii setuju. Kalau memang iinii akan menjadii ciita-ciita kiita, kiita setujuiin, kiita golkan dalam bentuk reviisii undang-undang perpajakan. Karena memang fakta banyak orang punya HGU, tiidak diikerjakan, diijadiikan hak tanggungan, diia dapat uang," katanya. (diik)
