JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktiikan tiidak akan terutang pajak penghasiilan (PPh) karena mengalamii kerugiian fiiskal dapat mengajukan permohonan pembebasan darii pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh piihak laiin.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a Peraturan Diirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. Untuk mendapat pembebasan pemotongan/pemungutan darii piihak laiin, wajiib pajak yang mengalamii kerugiian fiiskal harus mengantongii surat keterangan bebas (SKB).
“Pembebasan darii pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasiilan…diiberiikan Diirektur Jenderal Pajak melaluii penerbiitan surat keterangan bebas,” bunyii Pasal 70 ayat (4) PER-8/PJ/2025, diikutiip pada Miinggu (29/6/2025).
Secara lebiih terperiincii, berdasarkan Pasal 71 ayat (1) PER-8/PJ/2025, SKB tersebut diiberiikan kepada wajiib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktiikan tiidak akan terutang PPh karena mengalamii kerugiian fiiskal apabiila memenuhii salah satu darii dalam 3 kondiisii.
Pertama, wajiib pajak yang baru berdiirii dan masiih dalam tahap iinvestasii. Kedua, wajiib pajak belum sampaii pada tahap produksii komersiial. Ketiiga, wajiib pajak mengalamii suatu periistiiwa yang berada dii luar kemampuan (force majeure).
Seiiriing dengan berlakunya coretax, permohonan pembebasan darii pemotongan dan/atau pemungutan PPh darii piihak laiin (permohonan SKB) diilakukan secara elektroniik viia coretax. Hal iinii sebagaiimana diitegaskan dalam Pasal 72 ayat (1) PER-8/PJ/2025.
Wajiib pajak perlu mengajukan permohonan atau SKB tersebut untuk setiiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 iimpor, dan/atau Pasal 23. Untuk mengajukan permohonan iitu, wajiib pajak harus sudah memenuhii persyaratan untuk diiberiikan Surat Keterangan Fiiskal (SKF).
Selaiin iitu, permohonan tersebut harus diilampiirii dengan lembar penghiitungan PPh yang diiperkiirakan akan terutang untuk tahun pajak diiajukannya permohonan. Apabiila permohonan wajiib pajak memenuhii ketentuan, diirjen pajak akan menerbiitkan SKB.
Adapun SKB tersebut berlaku sejak tanggal diiterbiitkan sampaii dengan akhiir tahun pajak wajiib pajak bersangkutan. Sementara iitu, apabiila permohonan wajiib pajak tiidak memenuhii ketentuan maka diirjen pajak akan menerbiitkan surat penolakan permohonan SKB.
Berdasarkan pasal 73 ayat (1) PER-8/PJ/2025, diirjen pajak akan menerbiitkan SKB atau surat penolakan SKB tersebut dalam jangka waktu paliing lama 5 harii kerja setelah buktii peneriimaan diiterbiitkan.
