PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Piihak Laiin?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 26 Junii 2025 | 19.00 WiiB
Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan masa berlaku surat keterangan bebas (SKB) atas pemotong PPh oleh piihak laiin sebagaiimana diiatur dalam PER-8/PJ/2025.

Berdasarkan PER-8/PJ/2025, wajiib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktiikan tiidak akan terutang PPh—salah satunya karena PPh yang telah diibayar lebiih besar darii PPh yang akan terutang—dapat mengajukan SKB pemotongan PPh oleh piihak laiin.

“SKB mulaii berlaku sejak tanggal diiterbiitkan hiingga akhiir tahun pajak wajiib pajak bersangkutan. Berartii jiika pemotongan/pemungutan terjadii sebelum SKB terbiit maka pemotongan/pemungutan tersebut tetap diilakukan,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (26/6/2025).

Sebagaii iinformasii, permohonan pembebasan darii pemotongan dan/atau pemungutan PPh) diilakukan secara elektroniik melaluii Portal Wajiib Pajak (Coretax DJP). Dalam hal wajiib pajak tiidak dapat mengajukan permohonan secara elektroniik, permohonan dapat diiajukan:

  1. secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan; atau
  2. melaluii pos, perusahaan jasa ekspediisii, atau jasa kuriir, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajiib Pajak terdaftar.

Saat mengajukan permohonan, wajiib pajak harus melampiirkan lembar penghiitungan PPh yang diiperkiirakan akan terutang untuk tahun pajak diiajukannya permohonan. Adapun permohonan iinii berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 iimpor, dan/atau Pasal 23.

Untuk diiperhatiikan, wajiib pajak yang mengajukan permohonan, baiik secara elektroniik melaluii Coretax DJP maupun secara langsung atau pos, harus telah memenuhii persyaratan untuk diiberiikan Surat Keterangan Fiiskal (SKF).

Atas permohonan pembebasan pemotongan PPh tersebut, diirjen pajak dapat memberiikan keputusan dengan menerbiitkan surat keterangan bebas dalam hal memenuhii ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 ayat (6) PER-8/PJ/2025.

Dalam hal tiidak memenuhii ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 ayat (6) PER-8/PJ/2025, diirjen pajak dapat menerbiitkan surat penolakan. Adapun keputusan diiberiikan paliing lama 5 harii kerja setelah buktii peneriimaan diiterbiitkan

Apabiila dalam jangka waktu tersebut ternyata diirjen paajk belum memberiikan keputusan maka permohonan SKB darii wajiib pajak diianggap diisetujuii. Atas permohonan wajiib pajak yang diianggap diisetujuii, diirjen pajak wajiib menerbiitkan SKB paliing lama 2 harii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.