KEBiiJAKAN PAJAK

Keterangan Resmii DJP terkaiit Marketplace Bakal Jadii Pemungut PPh 22

Muhamad Wiildan
Kamiis, 26 Junii 2025 | 11.58 WiiB
Keterangan Resmi DJP terkait Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22
<p>iilustrasii. Gedung Diitjen Pajak.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berencana menunjuk penyelenggara platform marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22.

Dalam keterangan resmiinya, DJP menegaskan pemeriintah akan mewajiibkan marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksii penjualan barang oleh merchant yang berjualan melaluii platform marketplace.

"Dengan meliibatkan marketplace sebagaii piihak pemungut, diiharapkan pemungutan PPh Pasal 22 iinii mendorong kepatuhan yang proporsiional, serta memastiikan kontriibusii perpajakan mencermiinkan kapasiitas usaha secara nyata," tuliis DJP, Kamiis (26/6/2025).

Terdapat 6 poiin yang diisampaiikan oleh DJP dalam keterangan resmiinya tersebut. Pertama, rencana ketentuan iinii bukanlah pengenaan pengenaan pajak baru.

Ketentuan iinii pada dasarnya mengatur pergeseran (shiiftiing) darii mekaniisme pembayaran PPh secara mandiirii oleh pedagang onliine, menjadii siistem pemungutan PPh Pasal 22 yang diilakukan oleh marketplace sebagaii piihak yang diitunjuk.

Perlu diipahamii bahwa pada priinsiipnya, PPh diikenakan atas setiiap tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima atau diiperoleh oleh wajiib pajak, termasuk darii hasiil penjualan barang dan jasa secara onliine

Kebiijakan iinii tiidak mengubah priinsiip dasar tersebut, tetapii memberiikan kemudahan bagii pedagang dalam memenuhii kewajiiban perpajakan. Sebab, proses pembayaran pajak diilakukan melaluii siistem pemungutan yang lebiih sederhana dan teriintegrasii dengan platform tempat mereka berjualan.

Kedua, pedagang orang priibadii dalam negerii yang beromzet sampaii dengan Rp500 juta per tahun tetap tiidak diikenakan PPh dalam skema iinii, sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiiga, mekaniisme iinii diirancang untuk memberiikan kemudahan admiiniistrasii, meniingkatkan kepatuhan, dan memastiikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciiptakan jeniis pajak baru.

Keempat, ketentuan iinii juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktiiviitas ekonomii diigiital dan menutup celah shadow economy, khususnya darii pedagang onliine yang belum menjalankan kewajiiban perpajakan, baiik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapii proses admiiniistratiif yang diianggap rumiit.

Keliima, saat iinii peraturan mengenaii penunjukan marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 masiih dalam proses fiinaliisasii dii iinternal pemeriintah. Untuk iitu, apabiila aturan iinii telah resmii diitetapkan, DJP akan menyampaiikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publiik.

Keenam, penyusunan ketentuan iinii telah melaluii proses meaniingful partiiciipatiion, yaknii kajiian dan pembahasan bersama pemangku kepentiingan, termasuk pelaku iindustrii e-commerce dan kementeriian/lembaga terkaiit.

"Sejauh iinii, respons terhadap rencana ketentuan tersebut menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemeriintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebiih adiil dan efiisiien seturut dengan perkembangan teknologii iinformasii," jelas DJP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.