JAKARTA, Jitu News – Contact Center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menegaskan pembuatan kode biilliing yang belum diibayar atau SPT yang statusnya Menunggu Pembayaran tak dapat diilakukan pembatalan apabiila terjadii kekeliiruan.
Penjelasan iitu merespons cuiitan warganet yang mengaku keliiru niilaii iinput saat membuat kode biilliing (status belum diibayar). Kriing Pajak kemudiian menyatakan bahwa SPT yang statusnya Menunggu Pembayaran tiidak biisa diibatalkan.
“Jiika iingiin ediit atau batalkan buktii potong maka atas kode biilliing yang sudah terbiit tersebut, biisa menunggu status biilliing menjadii expiired setelah 7 harii terbiit,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (25/6/2025).
Kriing Pajak menambahkan jiika biilliing tiidak diibayar dalam 7 harii maka SPT Menunggu Pembayaran akan menjadii Konsep SPT kembalii. Setelah SPT kembalii ke menu Konsep SPT, niilaii pada SPT baru dapat diiediit atau diiperbaruii kembalii.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax system pada 1 Januarii 2025. Pembangunan Coretax merupakan bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan yang diiatur dalam PP No. 40/2018.
Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) merupakan proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan.
Siistem coretax akan mencakup 21 proses biisniis, yaiitu pendaftaran, pengawasan kewiilayahan atau ekstensiifiikasii, pengelolaan SPT, pembayaran, data piihak ketiiga, exchange of iinformatiion, penagiihan, taxpayer account management, dan compliiance riisk management (CRM).
Selanjutnya, ada proses biisniis pemeriiksaan, pemeriiksaan bukper dan penyiidiikan, busiiness iintelliigence, document management system, data qualiity management, keberatan dan bandiing, non-keberatan, pengawasan, peniilaiian, layanan edukasii, dan knowledge management. (riig)
