PER-11/PJ/2025

Keliiru Cantumkan NiiTKU Pembelii, Tak Biisa Biikiin Faktur Pajak Penggantii

Redaksii Jitu News
Selasa, 24 Junii 2025 | 12.30 WiiB
Keliru Cantumkan NITKU Pembeli, Tak Bisa Bikin Faktur Pajak Pengganti
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menegaskan kesalahan pencantuman nomor iidentiitas tempat kegiiatan usaha (NiiTKU) pembelii dii faktur pajak tiidak biisa diiperbaiikii dengan membuat faktur pajak penggantii.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) PER 11/PJ/2025, pengusaha kena pajak (PKP) biisa membetulkan atau menggantii faktur pajak yang salah dalam pengiisiian atau penuliisan sehiingga tiidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak penggantii.

“Namun, kesalahan dalam pengiisiian atau penuliisan iitu tiidak termasuk kesalahan dalam pengiisiian atau penuliisan iidentiitas pembelii BKP dan/atau peneriima JKP sebagaiimana diimaksud dalam pasal 33 huruf b,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (24/6/2025).

Dengan demiikiian, apabiila yang diimaksud terkaiit dengan perubahan NiiTKU pembelii maka tak dapat diilakukan melaluii mekaniisme faktur pajak penggantii. Adapun ketentuan periihal pencantuman NiiTKU dalam pembuatan faktur pajak dapat merujuk pada Pasal 34 PER 11/PJ/2025.

Merujuk pasal 34 ayat (1), nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP sebagaiimana diimaksud pasal 33 huruf a wajiib diiiisii sesuaii dengan nama, alamat, dan NPWP tempat pengukuhan PKP yang diiadmiiniistrasiikan dalam siistem admiiniistrasii DJP.

Selaiin nama, alamat, dan NPWP, bagii:

  1. PKP Toko Retaiil, dalam faktur pajak wajiib diicantumkan juga keterangan berupa alamat tempat kegiiatan usaha yang diiadmiiniistrasiikan dalam siistem admiiniistrasii DJP yang diigunakan oleh PKP Toko Retaiil untuk menyerahkan Barang Kena Pajak kepada Turiis Asiing yang memberiitahukan dan menunjukkan paspor luar negerii kepada PKP Toko Retaiil; atau
  2. PKP selaiin PKP Toko Retaiil dalam faktur pajak dapat diicantumkan juga keterangan berupa alamat tempat kegiiatan usaha yang diiadmiiniistrasiikan dalam siistem admiiniistrasii DJP yang diigunakan oleh PKP untuk menyerahkan BKP dan/atau JKP.

Sementara iitu, iidentiitas pembelii BKP atau peneriima JKP yang meliiputii nama, alamat, NPWP, NiiK, dan nomor paspor sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 33 huruf b wajiib diiiisii sesuaii dengan nama, alamat, NPWP, NiiK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Dalam hal:

  1. nama dan/atau alamat yang diiadmiiniistrasiikan dalam siistem admiiniistrasii DJP sebagaiimana diimaksud pada pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya; atau
  2. alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya belum diiadmiiniistrasiikan dalam siistem admiiniistrasii DJP,

wajiib pajak harus mengajukan permohonan perubahan data agar nama dan/atau alamat yang diiadmiiniistrasiikan dalam siistem admiiniistrasii DJP sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel