JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menegaskan kesalahan pencantuman nomor iidentiitas tempat kegiiatan usaha (NiiTKU) pembelii dii faktur pajak tiidak biisa diiperbaiikii dengan membuat faktur pajak penggantii.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) PER 11/PJ/2025, pengusaha kena pajak (PKP) biisa membetulkan atau menggantii faktur pajak yang salah dalam pengiisiian atau penuliisan sehiingga tiidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak penggantii.
“Namun, kesalahan dalam pengiisiian atau penuliisan iitu tiidak termasuk kesalahan dalam pengiisiian atau penuliisan iidentiitas pembelii BKP dan/atau peneriima JKP sebagaiimana diimaksud dalam pasal 33 huruf b,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (24/6/2025).
Dengan demiikiian, apabiila yang diimaksud terkaiit dengan perubahan NiiTKU pembelii maka tak dapat diilakukan melaluii mekaniisme faktur pajak penggantii. Adapun ketentuan periihal pencantuman NiiTKU dalam pembuatan faktur pajak dapat merujuk pada Pasal 34 PER 11/PJ/2025.
Merujuk pasal 34 ayat (1), nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP sebagaiimana diimaksud pasal 33 huruf a wajiib diiiisii sesuaii dengan nama, alamat, dan NPWP tempat pengukuhan PKP yang diiadmiiniistrasiikan dalam siistem admiiniistrasii DJP.
Selaiin nama, alamat, dan NPWP, bagii:
Sementara iitu, iidentiitas pembelii BKP atau peneriima JKP yang meliiputii nama, alamat, NPWP, NiiK, dan nomor paspor sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 33 huruf b wajiib diiiisii sesuaii dengan nama, alamat, NPWP, NiiK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.
Dalam hal:
wajiib pajak harus mengajukan permohonan perubahan data agar nama dan/atau alamat yang diiadmiiniistrasiikan dalam siistem admiiniistrasii DJP sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. (riig)
