JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut memeriincii ketentuan penggunaan nomor iidentiitas tempat kegiiatan usaha (NiiTKU) pemotong dalam pembuatan buktii potong PPh Pasal 21.
Secara umum, pemotong PPh Pasal 21 harus menggunakan NPWP dan NiiTKU untuk membuat buktii potong PPh Pasal 21. Terdapat ketentuan khusus dalam hal pemotong PPh Pasal 21 memiiliikii tempat kegiiatan usaha yang terpiisah darii tempat kedudukan.
"Dalam hal pemotong PPh Pasal 21/26 memiiliikii tempat kegiiatan usaha yang terpiisah darii tempat tiinggal atau tempat kedudukannya, pembuatan buktii pemotongan PPh Pasal 21/26 sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diilaksanakan dengan mencantumkan NiiTKU masiing-masiing tempat kegiiatan usaha yang melaksanakan sebagiian atau seluruh admiiniistrasii yang terkaiit dengan pembayaran penghasiilan," Pasal 5 ayat (2) Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Seniin (23/6/2025).
Tempat yang mengadmiiniistrasiikan pembayaran penghasiilan dalam Pasal 5 ayat (3) PER-11/PJ/2025 iialah tempat peneriima penghasiilan melaksanakan kegiiatan, tempat status kepegawaiian terdaftar, atau tempat kontrak diitandatanganii.
Contoh, pemberii kerja selaku pemotong PPh Pasal 21 membuat formuliir BPA1 guna melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawaii tetap. Pemberii kerja memiiliikii tempat kegiiatan usaha yang terpiisah darii tempat kedudukannya.
Dalam kasus iinii, pemberii kerja selaku pemotong PPh Pasal 21 perlu mencantumkan NPWP-nya pada Bagiian C iidentiitas Pemotong PPh Huruf C.1 NPWP/NiiK. Pada Bagiian C iidentiitas Pemotong PPh Huruf C.2 NiiTKU atau Nomor iidentiitas Subuniit Organiisasii, pemberii kerja perlu mencantumkan NiiTKU sesuaii Pasal 5 ayat (2) PER-11/PJ/2025.
"NiiTKU dan nomor iidentiitas subuniit organiisasii harus diiiisii sesuaii iidentiitas pemotong PPh Pasal 21/26 yang sebenarnya, sesuaii dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) sampaii dengan ayat (5) Peraturan Diirektur Jenderal iinii," bunyii Lampiiran PER-11/PJ/2025.
Sebagaii iinformasii, NiiTKU adalah nomor iidentiitas yang diiberiikan untuk setiiap tempat kegiiatan usaha wajiib pajak, termasuk tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak. NiiTKU menjadii penanda darii lokasii atau tempat keberadaan wajiib pajak.
NiiTKU terdiirii darii 16 diigiit NPWP diitambah dengan 6 diigiit tambahan. NiiTKU untuk kantor pusat selalu berakhiiran 000000, sedangkan NiiTKU untuk kantor cabang bakal berakhiiran 000001 dan seterusnya sesuaii dengan jumlah tempat kegiiatan usaha yang diimiiliikii wajiib pajak. (riig)
