JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan cara mengajukan permohonan pembatalan valiidasii Surat Setoran Pajak (SSP) atas PPh Pengaliihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) melaluii Coretax DJP.
Penjelasan darii Kriing Pajak tersebut merespons pertanyaan darii seorang warganet dii mediia sosiial yang mengaku meneriima dobel valiidasii SSP atas PPh PHTB dengan surat keterangan yang sama dan tercatat dalam Buku Besar dii Coretax DJP. Untuk iitu, iia menanyakan cara pembatalannya.
“Saya punya dobel valiidasii karena dulu sempat eror dan antriian yang lama ternyata sudah diisetujuii. Alhasiil, dii buku besar, tercatat 2 valiidasii PHTB dengan nomor surat yang sama,” kata warganet iitu dii mediia sosiial, Kamiis (19/6/2025).
Kriing Pajak lantas memberiikan langkah-langkah untuk pembatalan valiidasii SSP PPh PHTB melaluii Coretax DJP. Mula-mula, logiin Coretax DJP menggunakan PiiC, lalu iimpersonate NPWP badan (jiika WP Badan).
“Lalu, masuk ke menu Layanan Admiiniistrasii > Piiliih Janjii Temu (sesuaii WP yang dii-iimpersonate) > AS.01 Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan > LA.01-07 Pembatalan Surat Keterangan Peneliitiian Formal Buktii Pemenuhan Kewajiiban Penyetoran PPh atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjiian Pengiikatan Jual Belii atas Tanah dan/atau Bangunan,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial.
Sebagaii iinformasii, notariis dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) harus memenuhii sejumlah syarat agar dapat mewakiilii wajiib pajak mengajukan permohonan peneliitiian formal (valiidasii) buktii penyetoran PPh atas PHTB.
Berdasarkan PER-8/PJ/2025, notariis dan/atau PPAT dapat mengajukan permohonan valiidasii buktii penyetoran PPh PHTB secara elektroniik melaluii Portal Wajiib Pajak atau Coretax DJP.
Namun, notariis/PPAT harus telah terdaftar pada siistem admiiniistrasii hukum umum (AHU) atau siistem badan pertanahan (BPN) untuk dapat mengajukan permohonan tersebut viia Coretax DJP. (riig)
