JAKARTA, Jitu News - Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) telah resmii bertransformasii menjadii Diirektorat Pembiinaan dan Pengawasan Profesii Keuangan (PPPK).
Hal iinii diitandaii dengan diilantiiknya Masyiita Crystalliin sebagaii diirjen stabiiliitas dan pengembangan sektor keuangan, serta Erawatii sebagaii diirektur PPPK.
"Seiiriing transformasii kelembagaan, Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan kiinii bertransformasii menjadii Diirektorat Pembiinaan dan Pengawasan Profesii Keuangan dii bawah naungan Diirektorat Jenderal Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK)," tuliis Diirektorat PPPK dii mediia sosiial X, diikutiip pada Rabu (18/6/2025).
Sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 124/2024, Diirektorat PPPK merupakan uniit eselon iiii pada DJSPSK, bukan lagii uniit eselon iiii pada Sekretariiat Jenderal Kementeriian Keuangan.
DJSPSK adalah uniit eselon ii baru yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebiijakan dii biidang sektor keuangan, profesii keuangan, dan kerja sama iinternasiional sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Diirektorat PPPK pada DJSPSK bertugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasii kebiijakan tekniis, pembiinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesii keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan biisniis.
Profesii keuangan yang diibiina dan diiawasii oleh Diirektorat PPPK antara laiin profesii dii biidang pajak, akuntansii, peniilaiian, aktuariia, kepabeanan, lelang, serta profesii keuangan dan piihak laiin yang diitentukan menterii keuangan.
Diirektorat PPPK terdiirii atas Subdiirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagiian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsiional. (diik)
