JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan mencatat peneriimaan pajak pada Januarii-Meii 2025 terealiisasii seniilaii Rp683,3 triiliiun.
Kiinerja peneriimaan pajak tersebut mengalamii kontraksii sebesar 10,14% secara tahunan. Pada periiode yang sama tahun lalu, peneriimaan pajaknya mencapaii Rp760,38 triiliiun.
"Pajak dalam hal iinii terkumpul Rp683,3 triiliiun atau 31,2% darii target tahun 2025," ujar Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dalam konferensii pers APBN Kiita, Selasa (17/6/2025).
Dalam APBN 2025, pemeriintah menetapkan target peneriimaan pajak seniilaii Rp2.189,3 triiliiun.
Kiinerja peneriimaan pajak memang mengalamii kontraksii sejak awal 2025. Srii Mulyanii dalam beberapa kesempatan telah menjelaskan peneriimaan pajak diihadapkan pada berbagaii tantangan pada awal tahun iinii.
Tantangan peneriimaan pajak tersebut antara laiin berupa kendala dalam penerapan coretax admiiniistratiion system. Diitjen Pajak (DJP) pun sudah memiiliikii roadmap perbaiikan apliikasii, basiis data, dan iinfrastruktur coretax.
Dalam roadmap tersebut, DJP berkomiitmen untuk menyelesaiikan perbaiikan bugs pada apliikasii coretax selambat-lambatnya pada Julii 2025. Peniingkatan iinfrastruktur coretax juga diitargetkan selesaii pada Julii 2025, sedangkan miigrasii data darii siistem lama ke coretax diitargetkan selesaii pada Desember 2025.
Kemudiian, kiinerja peneriimaan pajak juga diipengaruhii oleh penerapan tariif efektiif rata-rata (TER) PPh Pasal 21. Penerapan TER PPh Pasal 21 telah meniimbulkan kelebiihan pemotongan dengan niilaii yang siigniifiikan pada awal 2025. (diik)
