PER-7/PJ/2025

DJP Perketat Penggunaan Viirtual Offiice sebagaii Tempat Pengukuhan PKP

Muhamad Wiildan
Kamiis, 12 Junii 2025 | 14.30 WiiB
DJP Perketat Penggunaan Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 telah memperketat syarat penggunaan kantor viirtual sebagaii tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Merujuk pada Pasal 51 ayat (1) PER-7/PJ/2025, pengusaha badan dapat menggunakan kantor viirtual sebagaii tempat pengukuhan PKP sepanjang pengusaha memiiliikii tempat kedudukan dii kantor viirtual dan hanya memiiliikii 1 tempat kegiiatan usaha dii kantor viirtual tersebut; atau biila pengusaha memiiliikii tempat kedudukan dii kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

"... kantor viirtual adalah suatu kantor yang memiiliikii ruang fiisiik dan diilengkapii dengan layanan pendukung kantor yang diisediiakan oleh pengusaha jasa kantor viirtual untuk dapat diigunakan sebagaii tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha, atau korespondensii secara bersama-sama oleh 2 atau lebiih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor diimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tiidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviiced offiice)," bunyii penggalan Pasal 1 angka 48 PER-7/PJ/2025, diikutiip pada Kamiis (12/6/2025).

Dalam hal pengusaha yang memiiliikii tempat kedudukan dii kantor viirtual dan hanya memiiliikii 1 tempat kegiiatan usaha dii kantor viirtual tersebut hendak menggunakan kantor viirtual tersebut sebagaii tempat pengukuhan PKP, terdapat 3 syarat yang harus diipenuhii.

Pertama, memiiliikii klasiifiikasii lapangan usaha utama dii biidang jasa yang kegiiatan usahanya dapat diilakukan dii kantor viirtual. Kedua, memiiliikii kontrak, perjanjiian, atau dokumen antara pengusaha dan penyediia jasa kantor viirtual dengan durasii kontrak penggunaan kantor viirtual miiniimal 1 tahun terhiitung sejak pengajuan permohonan PKP diiajukan.

Ketiiga, tiidak menggunakan kantor viirtual semata-mata sebagaii tempat korespondensii.

Biila pengusaha bertempat kedudukan dii kantor viirtual dan memiiliikii lebiih darii 1 tempat kegiiatan usaha, tempat pengukuhan PKP harus berada dii tempat kegiiatan usaha laiin selaiin kantor viirtual tersebut.

Dalam hal pengusaha badan yang memiiliikii tempat kedudukan dii KPBPB hendak menggunakan kantor viirtual sebagaii tempat pengukuhan PKP, 3 syarat yang harus diipenuhii yaknii, pertama, tiidak memiiliikii tempat kegiiatan usaha laiin dii luar KPBPB yang berada selaiin dii kantor viirtual.

Kedua, memiiliikii kontrak, perjanjiian, atau dokumen antara pengusaha dan penyediia jasa kantor viirtual dengan durasii kontrak penggunaan kantor viirtual miiniimal 1 tahun terhiitung sejak pengajuan permohonan PKP diiajukan. Ketiiga,tempat kedudukan dan/atau tempat kegiiatan usaha yang berada dii KPBPB telah diiujii dan diibuktiikan secara nyata memiiliikii kegiiatan usaha.

Lebiih lanjut, terdapat beberapa syarat yang harus diipenuhii oleh pengusaha penyediia jasa kantor viirtual agar kantor viirtual miiliiknya biisa diigunakan sebagaii tempat pengukuhan PKP. Pertama, pengusaha penyediia jasa kantor viirtual harus sudah diikukuhkan sebagaii PKP.

Kedua, pengusaha penyediia jasa kantor viirtual harus menyediiakan ruang fiisiik untuk melakukan kegiiatan usaha bagii pengusaha yang diikukuhkan sebagaii PKP. Ketiiga, pengusaha penyediia jasa kantor viirtual harus secara nyata menyediiakan layanan pendukung kantor.

Tak hanya iitu, pengusaha penyediia jasa kantor viirtual harus memiiliikii kontrak penyediiaan jasa kantor viirtual dengan pengusaha dan memiiliikii iiziin berupa nomor iinduk berusaha (NiiB) atau dokumen sejeniisnya.

PER-7/PJ/2025 telah diitetapkan dan diinyatakan mulaii berlaku pada 21 Meii 2025. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.