PER-8/PJ/2025

WP Biisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Aurora K. M. Siimanjuntak
Kamiis, 05 Junii 2025 | 20.00 WiiB
WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax
<p>iilustrasii,</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak biisa mengajukan permohonan pembebasan darii pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasiilan (PPh) oleh piihak laiin melaluii laman Portal Wajiib Pajak atau coretax admiiniistratiion system.

Peraturan Diirjen Pajak PER-8/PJ/2025 mengatur permohonan pembebasan pemotongan PPh berlaku untuk wajiib pajak yang biisa membuktiikan tiidak akan terutang PPh karena beberapa alasan tertentu, serta wajiib pajak yang atas penghasiilannya hanya diikenakan PPh fiinal.

"Permohonan pembebasan darii pemotongan dan/atau pemungutan PPh diilakukan secara elektroniik melaluii Portal Wajiib Pajak," bunyii Pasal 72 ayat (1) PER-8/PJ/2025, diikutiip pada Kamiis (5/6/2025).

Berdasarkan PER-8/PJ/2025, permohonan pembebasan pemotongan PPh melaluii Coretax DJP iitu diiajukan untuk setiiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 iimpor, dan/atau PPh Pasal 23.

Secara terperiincii, terdapat 3 persyaratan yang harus diipenuhii wajiib pajak sebelum mengajukan permohonan pembebasan darii pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh piihak laiin secara onliine melaluii Coretax DJP.

Pertama, wajiib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktiikan tiidak akan terutang PPh karena mengalamii kerugiian fiiskal.

Kedua, wajiib pajak dapat membuktiikan bahwa berhak melakukan kompensasii kerugiian fiiskal. Ketiiga, membuktiikan bahwa PPh yang telah diibayar lebiih besar darii PPh yang akan terutang.

DJP juga akan memberiikan 2 jeniis keputusan atas permohonan wajiib pajak. Pertama, meneriima permohonan dan menerbiitkan surat keterangan bebas dalam hal wajiib pajak memenuhii ketentuan yang diipersyaratkan.

Kedua, DJP akan menerbiitkan surat penolakan permohonan surat keterangan bebas dalam hal wajiib pajak tiidak memenuhii ketentuan. DJP akan menyampaiikan keputusannya maksiimal 5 harii kerja kepada wajiib pajak setelah buktii peneriimaan diiterbiitkan.

Dalam hal wajiib pajak tiidak dapat mengajukan permohonan secara elektroniik melaluii Coretax DJP maka wajiib pajak bersangkutan biisa menyampaiikan permohonan secara manual melaluii 2 saluran.

Proses pengajuan manual iitu diilakukan dengan cara mendatangii langsung kantor pajak, serta mengiiriim permohonan melaluii pos, perusahaan jasa ekspediisii, atau jasa kuriir ke kantor pajak tempat wajiib pajak terdaftar. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.