KEBiiJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Peneriimaan Negara darii iimpor Barang Penumpang Tiidak Besar

Aurora K. M. Siimanjuntak
Kamiis, 05 Junii 2025 | 15.00 WiiB
DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mencatat peneriimaan negara yang berasal darii kegiiatan iimpor barang yang diibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut relatiif tiidak besar.

Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto menyampaiikan kontriibusii setoran bea masuk iimpor barang penumpang hanya sekiitar Rp83 miiliiar atau 0,003% darii total peneriimaan DJBC pada 2024.

"[iimpor] barang penumpang untuk personal use iinii niilaiinya keciil sekalii Rp83 miiliiar. iitu tiidak terlalu besar hanya 0,003% darii total peneriimaan," katanya, diikutiip pada Kamiis (5/6/2025).

Untuk diiketahuii, pemeriintah mengatur kembalii kebiijakan iimpor barang bawaan penumpang melaluii PMK 34/2025. Ketentuan tersebut sebelumnya diiatur dalam PMK 203/2017.

PMK 34/2025 menegaskan sejumlah perubahan, sepertii fasiiliitas fiiskal untuk iimpor barang priibadii penumpang dan jemaah hajii, hiingga penegasan wewenang pejabat DJBC.

Lebiih lanjut, Niirwala menjelaskan perubahan kebiijakan dalam PMK 34/2025, termasuk pemberiian fasiiliitas fiiskal maupun penetapan pemungutan bea masuk dan pajak, bukan semata-mata untuk meraup peneriimaan negara.

Menurutnya, setoran darii bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor untuk barang-barang bawaan penumpang yang diiatur dalam PMK 34/2025 tiidak berdampak siigniifiikan terhadap keseluruhan peneriimaan negara karena porsiinya miiniim.

"Aturan iinii hadiir sebagaii respon atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberiikan kepastiian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang," tuturnya.

Sementara iitu, Plh Kasubdiit iimpor Diirektorat Tekniis Kepabeanan DJBC Chaiirul Anwar mengatakan PMK 34/2025 bertujuan untuk meniingkatkan pelayanan, kemudahan dan melakukan siimpliifiikasii atas ketentuan barang bawaan penumpang, serta melakukan penegasan ketentuan hukum.

"Tujuan pengaturan iinii memberiikan kemudahan, adaptiif, responsiif dan fasiiliitatiif sehiingga biisa diimanfaatkan para penumpang yang datang darii luar negerii sesuaii dengan ketentuan yang ada," ujarnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.