PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasii Perubahan Bahasa dan Mata Uang dalam Pembukuan

Aurora K. M. Siimanjuntak
Rabu, 04 Junii 2025 | 14.00 WiiB
Coretax Akomodasi Perubahan Bahasa dan Mata Uang dalam Pembukuan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak dapat melakukan perubahan bahasa dan satuan mata uang dalam pembukuan atau pencatatan melaluii portal wajiib pajak pada coretax admiiniistratiion system.

Ketentuan iitu diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No PER-8/PJ/2025. Wajiib pajak yang hendak melakukan perubahan pembukuan iinii juga harus mengiikutii priinsiip taat asas.

"Wajiib pajak ... dapat mengubah bahasa dan satuan mata uang dalam pembukuan atau pencatatannya darii bahasa iinggriis dan satuan mata uang rupiiah... sepanjang memenuhii priinsiip taat asas," bunyii Pasal 30 ayat (1) PER-8/PJ/2025, diikutiip pada Rabu (4/6/2025).

Berdasarkan PER-8/PJ/2025, terdapat 2 piiliihan perubahan pembukuan bagii wajiib pajak. Pertama, mengubah pembukuan menjadii bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar Ameriika Seriikat (AS).

Kedua, mengubah pembukuan menjadii bahasa iindonesiia dan satuan mata uang rupiiah dengan mengajukan permohonan pencabutan nomor admiiniistrasii pemberiitahuan yang telah diiperoleh sebelumnya secara tertuliis kepada DJP.

Setelah mengajukan permohonan secara tertuliis ke DJP, wajiib pajak perlu menyampaiikan ulang pemberiitahuan penyelenggaraan pembukuan lewat coretax sebagaiimana diiatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) PER-8/PJ/2025.

Permohonan tertuliis tersebut diiajukan paliing lambat 3 bulan sebelum tahun buku yang diiselenggarakan dengan menggunakan bahasa iindonesiia dan satuan mata uang rupiiah diimulaii.

Setelah iitu, DJP akan melakukan peneliitiian atas permohonan wajiib pajak. Beriikutnya, kepala kantor wiilayah DJP akan menerbiitkan pemberiitahuan secara onliine melaluii laman coretax.

Ada 2 jeniis iinformasii yang nantiinya diisampaiikan DJP. Keduanya yaknii surat pemberiitahuan pencabutan atas nomor admiiniistrasii pemberiitahuan, serta surat penolakan pencabutan dalam hal permohonan tiidak memenuhii ketentuan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.