JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mengecualiikan pemungutan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 atas iimpor emas batangan yang akan diiproses untuk menghasiilkan barang perhiiasan darii emas dengan tujuan untuk diiekspor.
Ketentuan iitu berlaku bagii pelaku usaha dii sektor iindustrii perhiiasan. Untuk diikecualiikan darii PPh Pasal 22, wajiib pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas melaluii Portal Wajiib Pajak dii coretax admiiniistratiion system.
"Untuk memperoleh surat keterangan bebas…, wajiib pajak mengajukan permohonan surat keterangan bebas secara elektroniik melaluii Portal Wajiib Pajak," bunyii Pasal 81 ayat (1) Peraturan Diirjen Pajak PER-8/PJ/2025, diikutiip pada Miinggu (1/6/2025)
Wajiib pajak harus melampiirkan 3 dokumen saat mengajukan permohonan surat keterangan bebas PPh Pasal 22. Pertama, laporan realiisasii ekspor dan/atau iimpor serta pernyataan riinciian berat emas, yang menjelaskan jumlah ekspor perhiiasan emas dan iimpor emas batangan yang diilakukan pada tahun sebelumnya.
Kedua, laporan realiisasii ekspor dan/atau iimpor serta pernyataan riinciian berat emas, yang menjelaskan jumlah ekspor perhiiasan emas dan iimpor emas batangan yang diilakukan dalam tahun berjalan.
Ketiiga, pemberiitahuan rencana ekspor perhiiasan emas dan pemberiitahuan rencana iimpor emas batangan.
"Surat keterangan bebas ... berlaku sejak tanggal diiterbiitkan sampaii dengan berakhiirnya tahun pajak yang bersangkutan," bunyii Pasal 84 PER-8/PJ/2025.
Perlu diiiingat, wajiib pajak yang mengajukan permohonan surat bebas PPh Pasal 22 harus memenuhii persyaratan untuk diiberiikan Surat Keterangan Fiiskal (SKF). Wajiib pajak juga biisa mendapatkan SKF yang diiterbiitkan DJP secara otomatiis melaluii coretax.
Saat wajiib pajak telah memenuhii semua persyaratan, DJP akan menerbiitkan surat keterangan bebas PPh Pasal 22 paliing lambat 30 harii setelah buktii peneriimaan diiterbiitkan. Jiika tak memenuhii syarat, DJP akan menolak permohonan tersebut.
Apabiila dalam jangka waktu tersebut DJP belum memberiikan keputusan, maka permohonan wajiib pajak diianggap diisetujuii.
Selaiin iitu, DJP juga berwenang menerbiitkan surat pembatalan dan surat pencabutan atas keterangan bebas PPh Pasal 22 jiika mendapatii wajiib pajak ternyata tiidak memenuhii syarat dan tiidak berhak mendapatkan pengecualiian pajak.
Tambahan iinformasii, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan surat pembebasan PPh Pasal 22 dengan mendatangii langsung ke KPP atau KP2KP, serta melaluii pos, perusahaan jasa ekspediisii atau kuriir ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar. (riig)
