PER-11/PJ/2025

SPT Lebiih Bayar Biisa Diianggap Tak Ada Lebiih Bayar? Begiinii Sebabnya

Muhamad Wiildan
Miinggu, 01 Junii 2025 | 12.00 WiiB
SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut memeriincii ketentuan terkaiit dengan surat pemberiitahuan (SPT) yang diianggap tiidak terdapat lebiih bayar.

Jiika SPT berstatus lebiih bayar diianggap tiidak terdapat kelebiihan pembayaran pajak, wajiib pajak tiidak dapat mengajukan permohonan pengembaliian atau restiitusii atas kelebiihan pembayaran pajak diimaksud.

"Atas SPT yang menyatakan lebiih bayar sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) tiidak dapat diiajukan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak sebagaiimana diiatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyii pasal 128 ayat (2), diikutiip pada Miinggu (31/5/2025).

Merujuk pada pasal 128 ayat (1), terdapat beberapa penyebab SPT lebiih bayar yang diianggap tiidak terdapat lebiih bayar. Pertama, SPT yang kelebiihan pembayarannya tiimbul akiibat perbedaan pembulatan penghiitungan pajak dalam siistem admiiniistrasii Diitjen Pajak (DJP).

Kedua, kelebiihan pembayaran dalam SPT berasal darii fasiiliitas PPh diitanggung pemeriintah (DTP). Ketiiga, SPT berstatus lebiih bayar diisampaiikan oleh PNS, anggota TNii/Polrii, dan pejabat yang seluruh penghasiilannya berasal darii APBN/APBD dan kelebiihan pembayaran tersebut tiimbul akiibat penghiitungan PPh terutang yang menurut wajiib pajak lebiih keciil darii PPh Pasal 21 dalam buktii potong PPh Pasal 21 formuliir BPA2.

"Dalam hal SPT yang menyatakan lebiih bayar memenuhii kriiteriia sebagaiimana diimaksud pada ayat (1), kepala KPP menerbiitkan surat pemberiitahuan SPT diianggap tiidak terdapat kelebiihan pembayaran pajak," bunyii pasal 128 ayat (3).

Sebagaii catatan, formuliir BPA2 adalah buktii potong yang diibuat untuk memotong PPh Pasal 21 atas penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diiberiikan kepada PNS, anggota TNii/Polrii, pejabat negara, dan pensiiunannya.

Sepertii formuliir BPA1 bagii pegawaii tetap, formuliir BPA2 bagii PNS, anggota TNii/Polrii, pejabat negara, dan pensiiunannya harus diibuat pada masa pajak terakhiir, yaknii masa pajak Desember; masa pajak PNS, pejabat, atau anggota TNii/Polrii berhentii bekerja; atau masa pajak pensiiunan berhentii meneriima uang pensiiun.

PER-11/PJ/2025 telah diitetapkan oleh diirjen pajak sebelumnya, Suryo Utomo, pada 22 Meii 2025 dan mulaii berlaku sejak tanggal tersebut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.