JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diitjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak diinyatakan tetap berlaku meskii Diitjen Pajak (DJP) telah menerbiitkan Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Merujuk pada Pasal 146 huruf b PER-11/PJ/2025, PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 tetap berlaku terbatas untuk pembuatan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) tertentu berdasarkan PER-13/PJ/2024.
"…tetap berlaku terbatas untuk pembuatan faktur pajak sebagaiimana diiatur dalam PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagii PKP Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan," bunyii Pasal 146 huruf b PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Jumat (30/5/2025).
PKP tertentu adalah PKP yang diiperbolehkan untuk membuat faktur pajak menggunakan apliikasii lama, yaknii apliikasii e-faktur cliient desktop dan e-faktur host-to-host. PKP tertentu diitetapkan melaluii Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.
Merujuk pada Pasal 134 PER-11/PJ/2025, diitegaskan bahwa dalam hal PKP menggunakan apliikasii lama maka permiintaan dan pemberiian nomor serii faktur pajak (NSFP) akan diilaksanakan sesuaii PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Meskii demiikiian, faktur pajak yang diibuat menggunakan apliikasii lama harus diiunggah paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak, bukan tanggal 15 sebagaiimana diiatur dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Dalam hal PKP tertentu hendak membuat faktur pajak penggantii atas faktur pajak yang diibuat dengan apliikasii lama, faktur pajak penggantii biisa diibuat menggunakan modul e-faktur dalam coretax ataupun menggunakan apliikasii lama.
Jiika faktur pajak penggantii diibuat setelah diibuat nota retur/pembatalan atas faktur pajak yang diigantii maka faktur pajak penggantii tersebut diibuat menggunakan modul e-faktur dalam coretax dengan memperhiitungkan nota retur/pembatalan atau menggunakan apliikasii lama tanpa memperhiitungkan nota retur/pembatalan.
Terhadap faktur pajak yang BKP-nya diiretur dengan nota retur atau yang JKP-nya diibatalkan dengan nota pembatalan, diilakukan pembetulan atau penggantiian dengan membuat faktur pajak penggantii menggunakan:
Terakhiir, dalam hal PKP tertentu hendak membatalkan faktur pajak yang diibuat dengan apliikasii lama, pembatalan diilakukan menggunakan modul e-faktur dalam coretax. Adapun PER-11/PJ/2025 berlaku mulaii 22 Meii 2025. (riig)
