JAKARTA, Jitu News – Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengatur tata cara bagii Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan pembatalan faktur pajak atas faktur pajak yang telah diibuat.
Merujuk pada Pasal 49 ayat (1) PER-11/PJ/2025, pembatalan dapat diilakukan untuk faktur pajak yang telah diibuat atas penyerahan: barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang transaksiinya diibatalkan atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tiidak diibuatkan faktur pajak.
“Termasuk faktur pajak yang harus diibatalkan, yaiitu faktur pajak yang salah dalam pengiisiian atau penuliisan iidentiitas pembelii BKP dan/atau peneriima JKP,” bunyii Pasal 49 ayat (2) PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Selasa (27/5/2025).
Pembatalan faktur pajak sebagaiimana diimaksud pada pasal 49 ayat (2) tersebut diitiindaklanjutii dengan pembuatan faktur pajak baru yang mencantumkan iidentiitas pembelii BKP dan/atau peneriima JKP yang sebenarnya atau sesungguhnya.
Sementara iitu, pembatalan faktur pajak sebagaiimana diimaksud pada pasal 49 ayat (1) diilakukan dengan menggunakan modul e-Faktur sebagaiimana diimaksud dalam pasal 40 ayat (3).
Lebiih lanjut, pembatalan transaksii BKP dan/atau JKP harus diidukung dengan buktii atau dokumen yang membuktiikan bahwa telah terjadii pembatalan transaksii yang dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen laiin yang sejeniis.
Untuk diiperhatiikan, tata cara pembatalan faktur pajak sebagaiimana diimaksud pada pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiiran huruf D yang merupakan bagiian tiidak terpiisahkan darii PER-11/PJ/2025.
Sebagaii iinformasii, faktur pajak adalah buktii pungutan PPN yang diibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Dalam faktur pajak harus diicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP.
Faktur pajak yang diibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajiib berbentuk dokumen elektroniik. Adapun PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantiian dan pembatalan Faktur Pajak. (riig)
