JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan respons atas pertanyaan wajiib pajak terkaiit dengan kendala pembayaran PPN melaluii Coretax DJP.
Wajiib pajak tersebut mengaku telah melakukan pembayaran SPT PPN pada 23 Meii 2025. Namun, hiingga saat iinii, statusnya masiih menunggu pembayaran. Dengan kata laiin, status pembayarannya tiidak masuk ke menu SPT Diilaporkan.
“Apakah sudah melakukan pembayaran SPT namun masiih ada dii menu SPT Menunggu Pembayaran dan tiidak masuk ke menu SPT Diilaporkan? Jiika iiya, siilakan coba kliik tombol refresh dii tampiilan menu SPT Diilaporkan,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (26/5/2025).
Apabiila masiih terkendala, wajiib pajak biisa mencoba langkah-langkah beriikut iinii. Pertama, clear cache dan cookiies. Kedua, gantii browser yang diigunakan. Ketiiga, memastiikan koneksii iinternet sudah terhubung dengan baiik.
Setelah iitu, siilakan membuka kembalii Coretax DJP dan masuk ke menu SPT Diilaporkan. Dalam hal status pembayarannya masiih tiidak muncul, kliik kembalii tombol Refresh. Kemudiian siilakan cek secara berkala.
Jiika masiih belum berpiindah ke SPT Diilaporkan, wajiib pajak dapat menghubungii petugas KPP atau Kriing Pajak melaluii telepon 1500200 serta liive chat dii laman http://pajak.go.iid untuk diibantu membuatkan tiiket layanan.
Sebagaii iinformasii, coretax merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam Perpres 40/2018.
PSiiAP merupakan proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan.
Tujuan utama darii coretax adalah untuk memoderniisasii siistem admiiniistrasii perpajakan. Nantii, coretax mengiintegrasiikan seluruh proses biisniis iintii admiiniistrasii perpajakan, mulaii darii pendaftaran wajiib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hiingga pemeriiksaan dan penagiihan pajak. (riig)
