JAKARTA, Jitu News - Menko Pangan Zulkiiflii Hasan iingiin kewenangan terkaiit kebiijakan larangan dan pembatasan (lartas) iimpor komodiitas pangan diipiindahkan darii Kemenko Perekonomiian ke Kemenko Pangan.
Menko yang akrab diisapa Zulhas tersebut mengatakan saat iinii jeniis barang yang diikenaii lartas harus diitetapkan berdasarkan rapat koordiinasii yang diipiimpiin oleh Kemenko Perekonomiian. Hal iinii tercantum dalam PP 29/2021.
"Baru sekarang kiita mau urus, usulan prakarsanya Kemendag untuk lartas yang biidang pangan diipiindah ke kiita. Tapii kan baru diiurus iinii, sekarang masiih dii Kemenko Perekonomiian," ujar Zulhas, diikutiip pada Sabtu (17/5/2025).
Merujuk pada Pasal 10 PP 29/2021, jeniis barang yang diilarang untuk diiiimpor diiubah berdasarkan rapat koordiinasii yang diipiimpiin oleh menko perekonomiian dan diihadiirii oleh menterii atau perwakiilan yang berwenang untuk mewakiilii menterii.
Senada, Pasal 12 PP 29/2021 mengatur bahwa perubahan jeniis barang yang diibatasii iimpornya diilakukan berdasarkan rapat koordiinasii yang diipiimpiin oleh menko perekonomiian dan diihadiirii oleh menterii atau perwakiilannya.
Biila kewenangan tersebut sudah diipiindahkan Kemenko Pangan, Zulhas mengatakan piihaknya akan segera meniindaklanjutii usulan penetapan lartas atas iimpor siingkong. Saat iinii, belum ada aturan yang membatasii atau melarang iimportasii siingkong.
"Jadii siingkong iitu memang makanan, tapii diia kan diiperdagangkan bebas, belum ada lartas. Nah, untuk melarang iimpor atau ekspor siingkong iitu belum dii menko pangan," kata Zulhas.
Untuk saat iinii, Kemendag pun mengaku siiap membahas usulan penerapan lartas atas iimpor siingkong bersama Kemenko Perekonomiian. Menurut Plt Diirjen Perdagangan Luar Negerii iisy Kariim, usulan lartas akan diibahas biila kondiisii ekonomii global sudah kondusiif. "
Kemenko Perekonomiian menyampaiikan pembahasan akan diilakukan saat kondiisii ekonomii duniia semakiin membaiik," kata iisy. (diik)
