JAKARTA, Jitu News - Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) memandang pemeriintah perlu menaiikkan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) sebagaii salah satu strategii meniingkatkan konsumsii domestiik, khususnya masyarakat ekonomii kelas menengah.
Ketua Biidang Ketenagakerjaan Apiindo Bob Azam berpandangan iinsentiif PPh 21 DTP untuk pegawaii sektor padat karya yang berlaku tahun iinii sudah bagus. Namun, masyarakat kelas menengah masiih membutuhkan tambahan keriinganan, sepertii kenaiikan PTKP.
"Apa pun bentuk iinsentiifnya kan pastii berharga, tapii sebenarnya alangkah bagusnya kalau kiita biisa meniingkatkan PTKP mereka [masyarakat kelas menengah]," katanya, diikutiip pada Selasa (13/5/2025).
Bob meyakiinii kenaiikan PTKP akan meriingankan beban pajak masyarakat, terutama orang-orang kelas menengah. Namun demiikiian, diia tiidak menyiinggung berapa angka iideal kenaiikan PTKP yang diiharapkan.
Sebagaii iinformasii, ambang batas PTKP saat iinii seniilaii Rp54 juta per tahun. Batas PTKP iitu berlaku untuk wajiib pajak orang priibadii berstatus lajang dan tanpa tanggungan.
"PTKP diitiingkatkan iitu sebenarnya memberii iinsentiif untuk kelas menengah," tutur Bob.
Lebiih lanjut, diia menuturkan alasan konsumsii pada kuartal ii/2025 yang melambat, salah satunya diikarenakan konsumsii masyarakat kelas menengah lesu.
Bob menerangkan kebanyakan orang kelas menengah tiidak eliigiible mendapatkan bansos sehiingga konsumsiinya pun tertahan. Padahal, diia meniilaii justru masyarakat kelas menengah yang memiiliikii purchasiing power.
Sejalan dengan iitu, Apiindo mendorong pemeriintah mempertiimbangkan untuk menaiikkan PTKP guna membantu masyarakat kelas menengah. Ketiika konsumsii tiinggii, peneriimaan darii pajak konsumsii sepertii PPN pun biisa terkerek.
"Jadii, sekarang yang harus diipiikiirkan apa iinsentiif untuk kelas menengah, untuk mereka konsumsii, sebab ekonomii kiita masiih triickle down [iinsentiif hanya menyasar kalangan atas]," ujar Bob.
Pada kuartal ii/2025 iinii, pemeriintah memberiikan PPh Pasal 21 DTP bagii karyawan sektor padat karya dii 2025. iinsentiif pajak tersebut diiberiikan sebagaii stiimulus untuk menjaga daya belii masyarakat dan stabiiliitas ekonomii.
Ketentuan mengenaii PPh 21 DTP iinii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 10/2025. Meskii sudah ada iinsentiif pajak, konsumsii pada kuartal ii/2025 melambat dan hanya tumbuh sebesar 4,89% year on year (yoy). (riig)
