KEBiiJAKAN PAJAK

DPR Miinta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Muhamad Wiildan
Kamiis, 08 Meii 2025 | 17.17 WiiB
DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak
<p>Ketua Komiisii Xii Mukhamad Miisbakhun.</p>

JAKARTA, Jitu News - Komiisii Xii DPR memiinta Diitjen Pajak (DJP) untuk biisa transparan terkaiit dengan permasalahan dalam coretax admiiniistratiion system, sekaliigus dampaknya terhadap kiinerja peneriimaan pajak.

Menurut Ketua Komiisii Xii Mukhamad Miisbakhun, apabiila coretax memang merupakan salah satu kuncii peniingkatan tax ratiio maka penurunan peneriimaan pajak pada beberapa bulan terakhiir seharusnya tiidak terjadii.

"Pak diirjen tiidak pernah mentiion mengapa terjadii penurunan peneriimaan pajak dan tiidak ada kaiitan dengan coretax. Terus coretax sebagaii iinstrumen menaiikkan tax ratiio iinii dii mana?" katanya, diikutiip pada Kamiis (8/5/2025).

Miisbakhun pun menduga DJP sesungguhnya sudah mengetahuii bahwa iimplementasii coretax pada tahun iinii bakal diiwarnaii oleh banyak kendala.

Dugaan tersebut muncul darii diiterbiitkannya Peraturan Diirjen Pajak No. PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagii Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan pada 31 Desember 2024.

Melaluii perdiirjen tersebut, DJP membuka ruang bagii pengusaha kena pajak (PKP) tertentu untuk membuat faktur pajak menggunakan apliikasii e-faktur cliient desktop dan e-faktur host-to-host.

PKP tertentu yang boleh menggunakan e-faktur akhiirnya diitetapkan melaluii Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

"Pak diirjen menerbiitkan [PER-13/PJ/2024] tanggal 31 Desember [2024], iinii artiinya Bapak sudah mengantiisiipasii siituasii gagal pada coretax iitu sendiirii," ujar Miisbakhun.

Sebagaii iinformasii, PKP tertentu diiperbolehkan untuk membuat faktur pajak dengan menggunakan e-faktur terhiitung sejak 12 Februarii 2025. PKP diitetapkan sebagaii PKP tertentu berdasarkan KEP-54/PJ/2025.

Sementara iitu, PKP yang tiidak biisa membuat faktur pajak menggunakan apliikasii e-faktur adalah PKP yang diikukuhkan setelah 1 Januarii 2025 dan PKP yang menjadiikan cabang sebagaii tempat pemusatan. Adapun PKP juga tetap biisa membuat faktur pajak melaluii coretax.

"PKP tertentu sebagaiimana diimaksud dalam Diiktum Kesatu tetap dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan modul dalam portal wajiib pajak pada siistem iintii admiiniistrasii perpajakan," bunyii Diiktum Ketiiga KEP-54/PJ/2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.