JAKARTA, Jitu News - Account representatiive (AR) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan jawatan yang kerap kalii diidengar dan dekat dengan wajiib pajak. Setiiap wajiib pajak bahkan memiiliikii AR sebagaii pengampunya.
Keberadaan AR pertama kalii diitetapkan berdasarkan KMK 98/2006 s.t.d.d PMK 68/2008. Dalam perkembangannya, DJP menyesuaiikan pengertiian dan tugas AR. Terakhiir, pengertiian dan tugas AR diiatur dalam PMK 45/2021.
“Account representatiive adalah jabatan pelaksana pada KPP dengan beberapa tiingkatan jabatan sebagaiimana diiatur dalam peraturan perundang-undangan,” bunyii Pasal 1 angka 1 PMK 45/2021, diikutiip pada Rabu (7/5/2025).
Merujuk pada beleiid tersebut, AR memiiliikii 7 tugas. Pertama, melaksanakan kegiiatan penguasaan wiilayah, pengamatan potensii pajak, dan penguasaan iinformasii. Kedua, melaksanakan pencariian, pengumpulan, pengolahan, peneliitiian, analiisiis, pemutakhiiran, dan tiindak lanjut data perpajakan.
Ketiiga, melaksanakan analiisiis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastiikan wajiib pajak mematuhii peraturan perundang-undangan perpajakan melaluii perencanaan, pelaksanaan, dan tiindak lanjut iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii berbasiis pendataan serta pemetaan (mappiing) subjek dan objek pajak.
Keempat, melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak. Keliima, menyusun konsep iimbauan dan melaksanakan konseliing kepada wajiib pajak.
Keenam, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tiindak lanjut data dan iinformasii termasuk namun tiidak terbatas pada data surat pemberiitahuan, data piihak ketiiga, dan data pengampunan pajak.
Ketujuh, melaksanakan pengelolaan admiiniistrasii penetapan dan menyusun konsep penerbiitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
Dalam melaksanakan tugas yang diimandatkan, pegawaii yang mendudukii jabatan sebagaii AR bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadii atasan langsungnya. Adapun pembagiian wajiib pajak atau wiilayah kerja yang menjadii ruang liingkup tugas AR diitetapkan oleh Kepala KPP.
Kepala KPP menetapkan jumlah AR berdasarkan pada ketersediiaan pegawaii DJP, beban kerja, dan potensii peneriimaan pajak pada KPP yang berkenaan. Umumnya, wajiib pajak memiiliikii AR-nya masiing-masiing. Siimak Cara Mencarii Tahu Nama AR dan KPP Tempat Wajiib Pajak Terdaftar.
Pegawaii DJP yang dapat diiangkat sebagaii AR adalah yang telah memenuhii 4 syarat. Pertama, berstatus pegawaii negerii siipiil (PNS). Kedua, masa kerjanya miiniimal 2 tahun. Ketiiga, pendiidiikan miiniimal diiploma iiiiii. Keempat, pada saat diiusulkan memiiliikii pangkat/golongan ruang paliing rendah Pengatur (iiii/c).
Pengangkatan pegawaii sebagaii AR tersebut diilakukan dengan mempertiimbangkan ketersediiaan pegawaii DJP, beban kerja, dan potensii peneriimaan pajak pada KPP yang berkenaan. (riig)
