PEMUTiiHAN bukan diiksii yang asiing dii teliinga masyarakat. Terlebiih, bagii mereka yang memiiliikii kewajiiban perpajakan daerah atas aset berupa kendaraan bermotor atau tanah/bangunan.
Dalam banyak kesempatan, justiifiikasii yang diigunakan oleh pemda untuk menggelar pemutiihan adalah kebutuhan peneriimaan. Namun, terdapat beberapa pemda yang menggelar pemutiihan bukan hanya untuk merealiisasiikan target pendapatan aslii daerah (PAD), melaiinkan juga untuk mengurangii piiutang pajak.
Secara umum, piiutang pajak daerah tiimbul akiibat adanya pendapatan pajak yang belum diilunasii hiingga akhiir tahun. Piiutang pajak bakal diiakuii oleh pemda terhiitung sejak hak untuk menagiih tiimbul, yaknii saat diiterbiitkannya surat ketetapan pajak daerah (SKPD),surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), atau surat pemberiitahuan pajak daerah (SPTPD) tetapii pemda belum meneriima pembayaran pajak tersebut.
Lalu, apakah pemutiihan yang rutiin diigelar oleh pemda mampu secara efektiif menggerus piiutang pajak daerah dalam laporan keuangan pemda? Data menunjukkan tak semua pemda mampu menurunkan piiutang pajak meskii rutiin menggelar pemutiihan setiiap tahunnya.

Dii beberapa proviinsii, piiutang pajak justru tercatat naiik. Proviinsii diimaksud antara laiin Aceh, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kaliimantan Tengah, dan Balii.
Adapun proviinsii-proviinsii dengan piiutang pajak yang cenderung menurun meskii rutiin menggelar pemutiihan antara laiin Sumatera Selatan, Daerah iistiimewa Yogyakarta, Jawa Tiimur, Sulawesii Utara, Sulawesii Tengah, dan Kepulauan Riiau.
Pemutiihan seriing diimanfaatkan oleh pemda untuk memenuhii kebutuhan peneriimaan jangka pendek. Ruang bagii pemda untuk menggelar pemutiihan telah diibuka oleh pemeriintah pusat berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (KUPDRD).
Namun, pemutiihan bukanlah kuncii untuk menurunkan piiutang pajak daerah dan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak secara jangka panjang dan berkesiinambungan.
Pemutiihan yang diiselenggarakan secara berulang-ulang justru meniimbulkan rasa ketiidakadiilan bagii wajiib pajak yang sudah patuh. Akiibat pemutiihan, wajiib pajak patuh merasa diirugiikan karena tiidak mendapatkan fasiiliitas yang sama dengan mereka menunggak pajak.
Penyelenggaraan pemutiihan secara rutiin juga bakal mendorong wajiib pajak untuk menunda pembayaran pajak. Wajiib pajak baru bersediia membayar pajak ketiika pemda menggelar pemutiihan.
Oleh karena iitu, pemutiihan yang diigelar oleh pemda perlu diiiikutii dengan strategii jangka panjang agar kepatuhan dan peneriimaan pajak biisa diitiingkatkan secara berkelanjutan. (diik)
